Rujukan Harus Gratis, Dinkes Tegaskan Tidak Ada Biaya Tambahan

TENGGARONG – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam layanan kesehatan di Puskesmas Pembantu (Pusban) Desa Semayang, Kecamatan Kenohan, mendapat perhatian serius dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara (Kukar).

Dinkes memastikan akan menelusuri keluhan warga dan tidak segan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

Keluhan mencuat setelah sejumlah warga mengaku dimintai biaya dalam pengurusan administrasi kesehatan, khususnya surat rujukan. Padahal, layanan tersebut seharusnya diberikan secara gratis.

Salah satu warga menyebut nominal pungutan tidak seragam dan berbeda antar pasien. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi pelayanan.

“Kalau memang ada aturan nominalnya tidak masalah, asal sama rata. Ini berbeda-beda. Mertua saya dimintai Rp15 ribu, saya Rp20 ribu, sementara keluarga lain tidak dimintai,” ujarnya.

Keluhan lain juga muncul terkait biaya pendampingan berobat yang disebut mencapai ratusan ribu rupiah dan terjadi lebih dari satu kali.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kukar, Waode Nuraida, menegaskan tidak ada dasar bagi tenaga kesehatan untuk menarik biaya dari masyarakat dalam layanan pengobatan.

Baca Juga:   Bupati Kubar: Festival Ramadan Jadi Media Dakwah Generasi Muda

“Tidak boleh. Tidak ada alasan pustu meminta bayaran. Mereka sudah digaji, apalagi sekarang sudah ada program berobat gratis bagi warga Kukar yang menggunakan KTP,” tegasnya.

Ia menjelaskan, seluruh layanan kesehatan di puskesmas maupun pustu pada prinsipnya gratis bagi warga yang memiliki KTP Kukar dan terdaftar dalam BPJS Kesehatan.

Selain itu, sistem rujukan juga telah berbasis digital dan mengikuti standar operasional prosedur, sehingga tidak seharusnya ada biaya tambahan.

“Rujukan itu harus melalui dokter di puskesmas dan sekarang sudah berbasis online, itu gratis selama menggunakan BPJS,” jelasnya.

Meski demikian, Dinkes mengakui ada beberapa layanan di luar pengobatan, seperti pemeriksaan kesehatan untuk keperluan administrasi kerja, yang memang dapat dikenakan biaya.

Namun, pungutan di luar ketentuan tetap tidak dibenarkan. Dinkes memastikan akan memanggil pihak terkait untuk melakukan klarifikasi.

“Kalau terbukti ada pelanggaran, tentu akan kami tegur. Bahkan jika berulang, bisa dilakukan tindakan lebih tegas,” pungkasnya. (MK)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.