spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PPU Minta Bantuan Peningkatan Infrastruktur Pertanian untuk Penyangga Pangan IKN

PPU – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membutuhkan infrastruktur pertanian yang memadai. Agar mampu menjadi penyangga pangan Ibu Kota Nusantara (IKN). Bupati PPU Hamdam Pongrewa mengungkapkan progres pembangunan infrastruktur IKN terus berlanjut sesuai harapan. Meski begitu, peningkatan pembangunan yang sejalan belum dirasakan oleh daerah penyangganya.

Daerah berjuluk Benuo Taka itu memiliki potensi pertanian yang cukup besar. Tapi selama ini belum diikuti infrastruktur pertanian belum memadai. “Infrastruktur pertanian tersebut seperti irigasi yang belum tersedia air baku untuk pengairan lahan pertanian karena belum ada bendungan untuk memenuhi kebutuhan air petani,” ujarnya, Sabtu, (4/3/2023).

PPU setidaknya memiliki lahan pertanian mencapai 15.000 hektare bahkan sampai 21.000 hektare. Karena selama ini petani masih mengandalkan air hujan atau pengairan sawah dengan sistem tadah hujan itulah salah satu yang membuat hasil panen tidak maksimal.

Baik dari segi kuantitasnya, maupun nkualitasnya yang belum mampu bersaing dengan produk serupa dari luar daerah. Pun tidak semua luasan itu aktif ditanami, karena kendala air suplay ini.

Baca Juga:   Panwascam Penajam Turut Awasi Tahapan Seleksi PPK

Sistem pertanian PPU juga diharapkan bisa menjadi pertanian modern. Selain untuk menyelaraskan dengan pembangunan dan perkembangan IKN, juga untuk menjadi daerah yang berdaulat pangan. “Kami ingin menjadi penyuplai pangan IKN dengan agro industri atau pertanian modern,” tegas Hamdam.

Jelas keinginan itu dengan kondisi infrastruktur yang belum memadai akan sulit terwujud. Maka Pemkab PPU membutuhkan ada kebijakan anggaran dari perintah pusat seiring pembangunan IKN di Kecamatan Sepaku tersebut.

Dana afirmasi khusus dari pemerintah pusat bisa digunakan untuk memperbaiki sistem pertanian menjadi modern. Serta melengkapi infrastruktur pertanian yang memadai pun ideal. “Kebijakan anggaran dari pemerintah pusat tersebut, baik dalam bentuk peningkatan DBH (dana bagi hasil) atau dana insentif khusus dan lainnya,” tutupnya. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER