Mudyat Noor Bayar Zakat Fitrah untuk Keluarga di Masjid Raudhatul Jannah

Penajam Paser Utara — Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menunaikan kewajiban zakat fitrah di Masjid Raudhatul Jannah, Perumahan KORPRI, Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kamis sore (19/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Mudyat membayarkan zakat fitrah untuk enam anggota keluarganya. Zakat ditunaikan dalam bentuk uang atau qimah dan diserahkan langsung kepada amil zakat setempat.

Selain zakat fitrah, ia juga menunaikan zakat mal, yakni zakat atas harta kekayaan yang telah memenuhi syarat, seperti uang, emas, maupun hasil usaha.

Penyaluran zakat ini menjadi bagian dari komitmen kepala daerah dalam menjalankan kewajiban sebagai umat Muslim, sekaligus memberikan teladan kepada masyarakat untuk menunaikan zakat tepat waktu menjelang Lebaran.

Mudyat juga mengimbau masyarakat di Kabupaten PPU agar menyalurkan zakat melalui amil zakat resmi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan distribusi zakat berjalan tertib, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi penerima.

“Untuk seluruh masyarakat muslim Penajam Paser Utara, mari bersama tunaikan zakat fitrah sebagai ketentuan umat islam di Hari Raya Idulfitri,” ucapnya.

Baca Juga:   Partai Gelora Beri Ruang Generasi Milenial di Pileg 2024

Momentum Ramadan diharapkan dapat memperkuat kepedulian sosial serta semangat berbagi di tengah masyarakat. Penyaluran zakat juga diharapkan mampu membantu meringankan beban warga kurang mampu menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.