PPU – Pemuda di Kelurahan Petung, Penajam Paser Utara (PPU) berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres PPU. FR (27) yang diduga bandar narkoba ini kedapatan memiliki 2 paket sabu-sabu yang disembunyikan di balik kasur.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kepala Satresnarkoba Polres PPU Iptu Iskandar Rondonuwu mengungkapkan dasar penindakan penyalahgunaan narkoba ini ialah LP/A/09/II/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PENAJAM PASER UTARA/POLDA KALTIM. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Cengkeh RT 006 Kelurahan Petung, Penajam pada Sabtu (25/2/2023).
“Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah itu diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya, Minggu (26/2/2023).
Setelah itu, jajaran Satreskoba langsung mendatangi rumah tersebut dan menemukan FR sedang berada dalam rumah. Saat digeledah, ditemukan dua paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,70 gram.
“Anggota menemukan barang bukti itu di bawah kasur di dalam kamar yang bersangkutan,” sebut Iskandar.
Ada pula barang bukti lainnya yang menguatkan ialah satu lembar plastik bening klip dan satu sekop dari sedotan plastik. Semua itu juga disembunyikan di bawah kasur miliknya.
Selain sabu-sabu, juga mengamankan satu unit telepon genggam milik FR. Dari sini pihaknya akan menelusuri asal usul barang bukti sabu-sabu tersebut.
FR saat ini telah diamankan di Mapolres PPU untuk proses hukum selanjutnya. Ia disangkakan pasal 124 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami masih akan dalami lagi kasus ini dan mengungkapkan asal barang didapatkan,” tutup Iskandar. (SBK)