Sudah 10 Tahun Berdagang, Muslikah Tak Dapat Lapak di Pasar Segar Sepaku

NUSANTARA – Polemik pendataan dan penempatan pedagang di Pasar Segar Sepaku, kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), kembali mencuat. Sejumlah pedagang lama mengaku belum mendapatkan lapak meski telah mengikuti proses pendataan resmi.

Salah satunya adalah Muslikah, pedagang makanan yang mengaku telah berjualan di kawasan tersebut selama sekitar 10 tahun. Ia mengaku telah mengikuti proses pendataan pedagang, termasuk wawancara dan penandatanganan surat persetujuan di atas materai.

“Persetujuan pedagang menepati pasar segar yang isinya kalau tidak salah
pedagang tidak boleh memperjualbelikan lapak dan seterusnya saya tidak hafal Pak, yang saya ingat itu,” tuturnya.

Namun, saat proses pembagian lapak dilakukan, namanya justru tidak tercantum sebagai penerima.

Muslikah mempertanyakan keputusan tersebut karena menurutnya ada pedagang yang masa berdagangnya lebih singkat justru mendapatkan lapak.

“Tetapi orang baru yang berjualannya masih di bawah 10 tahun dapat lapak.
Apakah ini adil buat kami yang sudah berdagang lama. Ini tidak adil buat kami Pak,” keluh Muslikah didampingi anaknya.

Ia berharap pihak otoritas pengelola kawasan IKN dapat memberikan perhatian kepada pedagang lama yang belum memperoleh tempat berjualan.

Baca Juga:   Vonis Tak Bisa Diintervensi, Kejagung Tegaskan Peran Hakim

“Saya mohon tolong kami, Pak.
Saya sudah berusaha bertanya sama bapak yang sekarang menjabat di kantor pasar segar Sepaku Dua, katanya nama saya tidak muncul dan sudah penuh.
Saya mohon uluran tangan bapak Otorita.
Tolong kami Pak, supaya kami pedagang lama juga bisa berjualan kembali di pasar Sepaku Dua (Pasar Segar Sepaku),” ungkapnya, Kamis (5/3/2026).

Muslikah diketahui meneruskan usaha orang tuanya yang telah meninggal dunia. Di lapak yang dulu ditempatinya di bangunan pasar lama, ia menjual berbagai makanan seperti nasi kuning, cenil, dan bubur sumsum dengan nama usaha Warung Mba Mus.

Ia mengakui sempat berhenti berjualan selama sekitar empat bulan karena harus merawat orang tuanya yang sakit. Namun ia mempertanyakan apakah hal tersebut menjadi alasan dirinya tidak mendapatkan lapak.

“Saya berhenti karena nunggu orang tua sakit Pak, apakah itu suatu pelanggaran sehingga saya tidak dapat lapak?,” ujar Muslikah kepada Media Kaltim.

Muslikah mengaku telah berupaya mencari penjelasan dari sejumlah pihak, termasuk tim Community Development (Comdev) pasar serta pemerintah desa setempat. Namun hingga kini ia belum mendapatkan kejelasan terkait statusnya dalam daftar pedagang penerima lapak.

Baca Juga:   PPU Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kalimantan Timur

Sebelumnya, proses pendataan dan penempatan pedagang di Pasar Segar Sepaku disebut memprioritaskan tiga kelompok utama, yakni pedagang lama, pedagang yang terdampak pembangunan pasar, serta pedagang yang terdampak pembangunan koridor kawasan.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.