Di Tengah Ramadan, Satgas TMMD Perkuat Fasilitas Sanitasi Rumah Warga

SENDAWAR – Semangat pengabdian tetap menyala di bulan suci Ramadan. Anggota Satgas TMMD Wiltas ke-127 Kodim 0912/Kutai Barat (Kubar) terus melaksanakan pembangunan fisik, salah satunya pembuatan septic tank pada sasaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kampung Linggang Amer, Kecamatan Linggang Bigung, Kamis (26/2/2026).

Sejak pagi, personel Satgas bersama warga memulai penggalian tanah sebagai tahap awal pembangunan septic tank. Meski menjalankan ibadah puasa, pekerjaan dilakukan dengan penuh semangat dan tanggung jawab. Proses pengerjaan dilaksanakan secara teliti agar fasilitas sanitasi yang dibangun memenuhi standar kesehatan dan dapat digunakan dalam jangka panjang.

Pembuatan septic tank ini menjadi bagian penting dari pembangunan RTLH. Selain memastikan rumah layak huni secara fisik, fasilitas sanitasi yang memadai juga menjadi penunjang utama kesehatan lingkungan. Dengan adanya septic tank, diharapkan lingkungan sekitar tetap bersih dan terhindar dari potensi pencemaran maupun penyakit berbasis lingkungan.

Dansatgas TMMD Wiltas ke-127 yang juga Dandim 0912/Kubar, Letkol Inf Doni Fransisco, menegaskan bahwa bulan Ramadan bukan menjadi penghalang untuk tetap bekerja maksimal dalam melayani masyarakat.

Baca Juga:   Thohiron Pilih Pilkada Langsung: Masalahnya di Sistem, Bukan Mekanisme

“Di bulan Ramadan ini kami tetap menjalankan tugas dengan ikhlas. Selain sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, ini juga menjadi ladang ibadah bagi kami,” ujarnya.

Warga setempat turut ambil bagian membantu proses pengerjaan sebagai wujud gotong royong. Kebersamaan tersebut memperlihatkan kemanunggalan TNI dan rakyat yang menjadi ruh utama program TMMD.

Melalui pembangunan septic tank pada sasaran RTLH ini, diharapkan kualitas hidup masyarakat meningkat, baik dari sisi hunian maupun kesehatan lingkungan, sehingga tercipta kehidupan yang lebih layak, bersih, dan sejahtera. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.