Dua Titik Jalan Rusak, Arus Kenohan–Kota Bangun Tersendat

TENGGARONG — Mobilitas warga di jalur penghubung Kecamatan Kenohan dan Kecamatan Kota Bangun dalam beberapa hari terakhir terganggu akibat kerusakan jalan di sejumlah titik. Ruas yang berubah menjadi kubangan lumpur membuat kendaraan harus melaju sangat perlahan, bahkan sebagian terpaksa berhenti karena tidak mampu melewati genangan dan lubang besar.

Di lapangan, pengendara terlihat saling membantu mendorong kendaraan yang terjebak. Truk dan mobil pribadi yang tersendat menjadi pemandangan biasa, terutama saat arus kendaraan meningkat pada pagi dan sore hari. Antrean panjang pun tak terhindarkan.

Kerusakan paling parah terpantau di wilayah Desa Sekampar, Kecamatan Kenohan, tepatnya di sekitar simpang menuju Desa Semayang. Meski panjang ruas yang terdampak tidak terlalu luas, dua titik dengan kondisi terburuk menjadi penyebab utama tersendatnya arus lalu lintas.

Mamat, warga yang melintas menuju Desa Semayang, mengaku menyaksikan langsung dampak kerusakan tersebut. “Saya melintas sore tadi sekitar jam 4, ada mobil truk terbalik,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, kepadatan kendaraan sudah terjadi sejak pagi. Mobil roda empat hingga truk bermuatan berat harus bergantian melewati bagian jalan rusak secara perlahan. Kondisi tanah yang lembek akibat curah hujan tinggi membuat permukaan jalan semakin licin dan berisiko.

Baca Juga:   Mulai 2026, Seluruh Proyek IKN Resmi Dikelola Otorita IKN

Selain faktor cuaca, lalu lintas kendaraan bertonase besar seperti truk pengangkut sawit dinilai turut mempercepat penurunan kualitas badan jalan. Kombinasi beban berat dan struktur tanah yang labil memperparah kerusakan.

Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan penanganan darurat agar jalur vital antar kecamatan tersebut kembali aman dilalui. Akses Kenohan–Kota Bangun dinilai menjadi urat nadi aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat di kedua wilayah itu. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.