Puasa Ramadan, Prajurit TMMD Tetap Disiplin Latihan Fisik

SENDAWAR – Ibadah puasa tidak menjadi penghalang bagi anggota Satgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kutai Barat untuk tetap menjaga kebugaran. Di sela pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), para prajurit tetap melaksanakan senam pagi sebelum memulai pekerjaan fisik di Kampung Linggang Amer, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat, Minggu (22/2/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari rutinitas menjaga stamina dan kesiapan fisik selama bertugas di lapangan. Dengan penuh semangat, anggota Satgas mengikuti setiap gerakan senam secara bersama-sama, meski dalam kondisi berpuasa.

Program TMMD Wiltas Ke-127 sendiri menyasar sejumlah pembangunan fisik, di antaranya semenisasi jalan, pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH), pembuatan sumur bor (TMAB), serta pembangunan fasilitas MCK. Seluruh pekerjaan tersebut membutuhkan tenaga dan daya tahan tubuh yang prima agar target penyelesaian dapat tercapai tepat waktu.

Dansatgas TMMD Wiltas Ke-127 yang juga Dandim 0912/Kubar, Letkol Inf Doni Fransisco, menegaskan bahwa menjaga kebugaran merupakan bagian penting dari disiplin prajurit.

“Walaupun sedang berpuasa, kita tetap harus menjaga kesehatan dan semangat. Puasa bukan alasan untuk menurunkan kinerja. Justru ini menjadi momentum untuk meningkatkan disiplin, kesabaran, dan keikhlasan dalam bekerja membantu masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:   Utang Pemkab PPU Tersisa Rp 57 Miliar, Pembayaran Tunggu Kelengkapan Berkas

Ia menambahkan, kekompakan dan semangat kebersamaan menjadi kunci utama dalam menyukseskan seluruh rangkaian program TMMD. Dengan kondisi fisik yang terjaga, anggota Satgas diharapkan mampu menyelesaikan seluruh sasaran pembangunan sesuai jadwal serta memberikan manfaat nyata bagi warga setempat.

Semangat Ramadan pun menjadi penguat komitmen pengabdian prajurit di lapangan, menunjukkan bahwa tugas kemanusiaan dan pembangunan tetap berjalan optimal meski dalam suasana ibadah. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.