Subuh Jadi Jam Rawan, Polisi Kutim Perkuat Pengawasan Jalan Lengang

SANGATTA – Kepolisian Resor Kutai Timur (Kutim) meningkatkan patroli dini hari selama Ramadan untuk mengantisipasi aksi balap liar yang kerap terjadi menjelang dan selepas sahur. Kawasan Tikungan Sahara menjadi salah satu titik yang mendapat pengawasan khusus.

Jam-jam subuh dinilai rawan dimanfaatkan sejumlah remaja untuk memacu kendaraan di jalanan yang relatif lengang. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berisiko tinggi memicu kecelakaan.

Kasat Lantas Polres Kutim, Rezky Nur Harismeihendra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi balap liar selama bulan suci.

“Kami menyasar lokasi-lokasi yang terindikasi rawan digunakan untuk aksi balap liar, salah satunya di kawasan Tikungan Sahara. Terutama pada jam-jam subuh guna mencegah aksi yang meresahkan masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, balap liar bukan sekadar pelanggaran aturan lalu lintas. Aksi tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan serius yang dapat membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

Kapolres Kutim, Fauzan Arianto, menambahkan bahwa patroli subuh menjadi bagian dari komitmen kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan.

Baca Juga:   Utang Pemkab PPU Tersisa Rp 57 Miliar, Pembayaran Tunggu Kelengkapan Berkas

“Kami ingin memastikan masyarakat bisa menjalankan sahur, salat Subuh, dan aktivitas pagi hari dengan aman dan nyaman,” tegasnya.

Selain melakukan patroli rutin, kepolisian juga mengajak orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aktivitas berisiko tersebut. Masyarakat pun diminta segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.