Bupati PPU Resmikan Pelayanan Kesehatan Gratis RS Kapal doctorSHARE di Wilayah Pesisir

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat di wilayah pesisir dan daerah dengan keterbatasan fasilitas medis. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Penajam Paser Utara H. Mudyat Noor saat membuka secara resmi kegiatan pelayanan medis gratis RS Kapal dr. Lie Dharmawan – Program Bayan Peduli di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Minggu (15/2/2026).

“Kami tentunya akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Kabupaten PPU, baik dari sisi fasilitas maupun tenaga medis, sehingga cita-cita mewujudkan masyarakat yang sehat dapat benar-benar terwujud,” tegas Mudyat dalam sambutannya.

Ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Yayasan Dokter Peduli (doctorSHARE), para tenaga kesehatan, relawan, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi menghadirkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat PPU.

“Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan selamat datang di Kabupaten PPU. Semoga kegiatan ini membawa manfaat besar bagi masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, kehadiran RS Kapal dr. Lie Dharmawan menjadi harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan akses layanan kesehatan yang cepat, mudah, dan berkualitas, terutama bagi warga di wilayah pesisir.

Baca Juga:   Ali Yamin Ishak Terpilih Sebagai Ketua KPU PPU, Siap Sukseskan Pilkada Damai dan Jurdil

Kegiatan pelayanan kesehatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial dalam meningkatkan akses layanan medis bagi masyarakat, khususnya di kawasan pesisir seperti Jenebora, Gersik, dan Pantai Lango. Sejak pagi hari, masyarakat tampak antusias memadati lokasi pelayanan untuk mendapatkan pemeriksaan umum, konsultasi medis, hingga pengobatan gratis.

Kepala Dinas Kesehatan PPU, dr. Jansje Grace Makisurat, mengatakan pemilihan kawasan pesisir sebagai lokasi bakti sosial dilakukan karena keterbatasan fasilitas kesehatan di wilayah tersebut.

“Pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat, terutama di kawasan pesisir seperti Jenebora, Gersik, dan Pantai Lango. Di wilayah ini fasilitas yang tersedia masih terbatas pada puskesmas pembantu, sehingga kegiatan ini sangat tepat sasaran,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin agar berbagai persoalan kesehatan dapat tertangani sejak dini.

Sementara itu, Pimpinan Yayasan Dokter Peduli (doctorSHARE), dr. Monica Gloria Komaling, menjelaskan bahwa dalam kegiatan bakti sosial ini dibuka lima poliklinik, yakni poliklinik umum, gigi, penyakit dalam, kandungan, dan bedah.

“Pelayanan ini kami lakukan dengan keyakinan bahwa setiap manusia, di manapun lokasinya dan apa pun latar belakangnya, berhak mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak,” ungkap dr. Monica.

Baca Juga:   Family Gathering Media Kaltim: Kebersamaan dan Semangat 5 Tahun Berkarya ‘To Be The Best’

Yayasan doctorSHARE telah melayani pengobatan melalui rumah sakit kapal selama 14 tahun di berbagai wilayah Indonesia dengan fokus membuka akses kesehatan bagi masyarakat di daerah pesisir dan wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Kapal yang digunakan dalam pelayanan di Kelurahan Jenebora merupakan kapal terbaru yang diluncurkan pada Juli 2025, dan Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi kabupaten kedua yang dikunjungi. RS Kapal dr. Lie Dharmawan membawa 32 awak yang terdiri dari tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga pendukung, serta kru kapal.

Pelayanan kesehatan dijadwalkan berlangsung pada 15–19 Februari 2026. Selanjutnya, pada 20 Februari 2026 akan digelar pelatihan bagi tenaga kesehatan lokal, perangkat desa dan kelurahan, serta kegiatan dokter kecil bagi anak-anak.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir unsur Forkopimda dan jajaran perangkat daerah, di antaranya Wadanyonif 826/BTB Mayor Inf Mochamad Chamim, Kepala Dinas Kesehatan PPU, perwakilan RSUD, camat, lurah, serta pimpinan UPT puskesmas setempat.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.