PPU – Kapolsek Sepaku, AKP Syarifuddin, mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyebarkan rekaman kejadian pencurian ke media sosial. Ia menegaskan, langkah yang paling tepat adalah segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
Imbauan ini disampaikan untuk menjaga efektivitas proses penyelidikan sekaligus mencegah dampak sosial yang tidak diinginkan. Penyebaran rekaman detail kejadian dari kamera Closed-Circuit Television (CCTV) sebelum laporan resmi diterima dikhawatirkan justru memberi keuntungan bagi pelaku.
“Jadi kami harapkan segera melapor jika mengalami kejadian pencurian dan sebagainya. Laporan itu dasar kami menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan atas kejadian itu. Jadi jangan keburu diunggah ke media sosial. Kalau tersangkanya tahu, keburu menghilangkan jejak atau kabur,” jelas AKP Syarifuddin, Selasa (9/2/2026).
Menurutnya, laporan resmi dari korban menjadi dasar hukum bagi kepolisian untuk bergerak. Tanpa laporan tersebut, ruang gerak petugas menjadi terbatas meski informasi kejadian sudah ramai beredar di dunia maya.
Kapolsek juga mengingatkan, bila masyarakat memiliki bukti rekaman CCTV, sebaiknya diserahkan langsung kepada petugas sebagai barang bukti. Penyebaran lebih dulu di media sosial berisiko membuat pelaku mengetahui perkembangan situasi dan berupaya menghilangkan jejak atau barang bukti.
Selain itu, informasi yang belum lengkap dan terlanjur viral dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kepanikan, bahkan dikhawatirkan memicu tindakan main hakim sendiri.
Situasi seperti itu, menurutnya, justru dapat menyulitkan aparat penegak hukum dalam menangani perkara secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.
Karena itu, ia kembali menekankan pentingnya peran aktif masyarakat Kecamatan Sepaku untuk segera melapor ke kepolisian setempat setiap kali mengalami atau mengetahui adanya tindak pencurian, agar proses penanganan dapat berjalan cepat dan tepat.
Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Robbi Lalat



