Cek Kelaiakan Kendaraan Jelang Ramadan, SatLantas Polres PPU Gelar Ramp Check di Terminal Penajam

PPU – Satuan Lalu Lintas (SatLantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar ramp check atau pemeriksaan kelaikan angkutan umum di Terminal Penajam, Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Operasi Keselamatan Mahakam 2026.

Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 Wita di Terminal Penajam, Jalan Provinsi Km 1, Kelurahan Penajam. Sejumlah kendaraan angkutan umum diperiksa, mulai dari bus hingga minibus angkutan kota dan antarkota.

Beberapa kendaraan yang menjalani ramp check di antaranya Bus Karmila Sari rute Penajam–Tanah Grogot, minibus AKDP Penajam–Tanah Grogot, serta angkutan dalam kota dengan trayek Penajam–Nipah-Nipah dan Penajam–Waru.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Lantas Polres PPU AKP Dedik I. Prasetyo mengatakan, pemeriksaan difokuskan pada kondisi fisik kendaraan dan kelengkapan administrasi.

“Pemeriksaan meliputi kesesuaian kendaraan dengan STNK, kondisi lampu, rem, ban, kaca, sabuk pengaman, hingga perlengkapan keselamatan kendaraan. Selain itu juga dilakukan pemasangan stiker Operasi Keselamatan Mahakam 2026,” ujarnya.

Tak hanya kendaraan, kondisi pengemudi juga menjadi perhatian. Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM) sekaligus melakukan pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga:   RDP Bersama Komisi II DPR RI, Otorita IKN Pastikan Konsistensi Pembangunan IKN Sesuai Rencana 

Pengecekan kesehatan meliputi tekanan darah, kolesterol, asam urat, serta tensi darah. Para pengemudi juga mendapat vitamin untuk menjaga stamina selama bekerja di jalan.

Kegiatan ramp check ini melibatkan sejumlah instansi, yakni SatLantas Polres PPU, Dinas Perhubungan PPU, Dinas Kesehatan PPU, serta Organisasi Angkutan Darat (Organda) PPU.

Menurut AKP Dedik, kegiatan ini merupakan langkah pencegahan untuk menekan potensi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan, terutama menjelang periode meningkatnya mobilitas masyarakat.

“Ini merupakan upaya pengecekan awal kondisi kendaraan dan pengemudi agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat menggunakan angkutan umum,” pungkasnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.