Hari Kedua Pencarian Warga PPU Hilang, Ditemukan Lagi Diduga Potongan Organ Tubuh

PPU – Pencarian Alben (63), warga Pante Lango yang dilaporkan hilang saat mencari ikan, masih belum membuahkan hasil hingga hari kedua, Kamis (5/2/2026). Dalam operasi lanjutan itu, keluarga korban kembali menemukan serpihan yang diduga bagian tubuh manusia di sekitar lokasi pencarian.

Kepala Pelaksana BPBD Penajam Paser Utara, Muhammad Sukadi Kuncoro, menjelaskan tim gabungan memperluas area penyisiran di sekitar titik awal temuan pada hari pertama.

“Pencarian hingga pukul 18.00 Wita,” terangnya dalam keterangan tertulis.

Sekitar pukul 15.00 Wita, keluarga korban yang ikut menyisir lokasi menemukan beberapa serpihan potongan organ tubuh yang diduga bagian tempurung kepala serta serpihan tulang rusuk.

Sekitar pukul 15.15 Wita, temuan tersebut langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Hermina Nusantara di IKN dan RS Bhayangkara Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pencarian dan operasi tim SAR dilanjutkan besok mulai jam 8 pagi,” jelas Kuncoro.

Hingga kini, penyebab pasti kejadian tersebut masih belum dapat dipastikan.

Sebelumnya, Alben dilaporkan hilang saat mencari ikan di Sungai Sabut, sekitar jetty PT BRM, Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Selasa (3/2/2026) malam. Korban diketahui berangkat menggunakan perahu sekitar pukul 22.00 Wita.

Baca Juga:   Pj Bupati PPU Resmikan Gedung Instalasi Dialisis RSUD RAPB, Harapkan Peningkatan Pelayanan Cuci Darah

Menurut keterangan keluarga, Alben biasanya pulang pada dini hari, sekitar pukul 02.00–03.00 Wita. Namun hingga pagi hari ia tak kunjung kembali.

Keluarga yang khawatir kemudian menyusul ke lokasi dan hanya menemukan perahu korban dalam kondisi kosong.

Pada pencarian hari pertama, Rabu (4/2/2026), tim gabungan melakukan penyisiran hingga radius dua mil dari lokasi awal hilangnya korban. Saat itu ditemukan satu senter kepala serta dua benda yang diduga organ dalam.

Operasi pencarian masih terus dilanjutkan dengan melibatkan BPBD PPU, Basarnas, unsur TNI-Polri, relawan, serta pihak keluarga.

Pewarta: Atmaja Riski
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.