Pencari Ikan di Sungai Sabut PPU Hilang, Perahu Ditemukan Tanpa Pemilik

PPU – Seorang warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Alben (63), dilaporkan hilang saat mencari ikan di Sungai Sabut, tepatnya di sekitar jetty PT BRM, Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Selasa (3/2/2026) malam. Hingga kini, tim gabungan masih melakukan upaya pencarian.

Korban, warga RT 06 Kelurahan Pante Lango, Kecamatan Penajam, diketahui pergi mencari ikan menggunakan perahu miliknya sekitar pukul 22.00 Wita. Berdasarkan keterangan keluarga, Alben terbiasa kembali ke rumah pada dini hari, sekitar pukul 02.00–03.00 Wita.

Namun hingga pagi hari, korban tak kunjung pulang. Keluarga yang khawatir kemudian menyusul ke lokasi tempat korban biasa mencari ikan. Di lokasi, keluarga hanya menemukan perahu milik Alben dalam kondisi kosong, tanpa tanda keberadaan korban.

Laporan kejadian tersebut segera disampaikan kepada pihak kelurahan dan diteruskan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara. Tim BPBD PPU langsung bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan unsur terkait untuk melakukan pencarian.

Operasi pencarian melibatkan tim gabungan dari BPBD PPU, Basarnas Balikpapan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Pos Jenebora, Sotek, dan Sepaku, Polsek Sepaku, Pospol Pantai Lango, Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pihak keluarga, warga sekitar, serta PT BRM.

Baca Juga:   Musim Kemarau di PPU, Perumda Danum Taka Imbau Hemat Air Bersih

Kepala Pelaksana BPBD PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, mengatakan pencarian akan terus dilakukan hingga korban ditemukan. “Kami mengerahkan semua unsur dan sarana yang ada untuk memastikan keselamatan korban,” terang Kuncoro dalam keterangan resmi.

Tim melakukan penyisiran di area lokasi awal korban hilang hingga radius dua mil. Dari pencarian, ditemukan satu senter kepala dan dua (diduga organ dalam). Kini hal tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Pencarian hari pertama, Rabu (4/2/2026), dihentikan pada pukul 18.25 Wita. Pencarian dijadwalkan berlanjut hari ini, Kamis (5/2/2026) mulai pukul 07.00 Wita.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.