PPU – Penetapan batas wilayah yang menggeser RT 08 Kelurahan Saloloang ke wilayah Kelurahan Pejala memicu penolakan warga. Puluhan warga mendatangi Kantor DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (3/2/2026), untuk menyampaikan keberatan atas perubahan administrasi tersebut.
Persoalan ini mencuat setelah terbit Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2025 dan Nomor 43 Tahun 2025 tentang penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Saloloang dan Kelurahan Pejala. Menindaklanjuti aturan itu, Camat Penajam menerbitkan Surat Keputusan tentang penetapan dan pengesahan pengurus RT 06 Kelurahan Pejala, yang wilayahnya disebut mencakup kawasan yang sebelumnya merupakan RT 08 Saloloang.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, mengatakan gejolak muncul karena warga merasa perubahan tersebut terjadi tanpa sosialisasi yang memadai.
“Hari ini ada persoalan yang bisa kita angkat, terkait penetapan batas wilayah Saloloang dengan Pejala yang menimbulkan gejolak di masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum mendatangi DPRD, warga telah menggelar pertemuan di kelurahan bersama perwakilan RT dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Dari situ, warga sepakat menyampaikan aspirasi secara langsung ke DPRD PPU.
“Masalah utamanya, warga merasa tidak ada sosialisasi. Tahu-tahu status wilayahnya berubah,” kata Ishaq.
Ia menyebut sebagian warga secara tegas menolak dipindahkan ke kelurahan lain. Selain itu, warga juga meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak melakukan perubahan administrasi kependudukan sebelum persoalan batas wilayah ini tuntas.
“Mereka meminta agar jangan dulu dilakukan perubahan administrasi, karena warga tetap tidak ingin berpindah,” ujarnya.
Komisi I DPRD PPU berencana menindaklanjuti persoalan ini melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menghadirkan Bagian Hukum, Disdukcapil, Camat, lurah, serta perwakilan warga dari kedua kelurahan.
“Kita akan minta izin pimpinan DPRD untuk menggelar rapat dengar pendapat. Semua pihak akan kita undang supaya persoalan ini bisa dibicarakan bersama,” kata Ishaq.
Ia menambahkan, jadwal rapat masih menunggu karena pimpinan DPRD PPU sedang menjalankan dinas luar daerah.

Anggota DPRD PPU yang juga warga Saloloang, Jamaluddin, menegaskan penolakan warga bersifat mutlak. Menurutnya, batas wilayah antara Saloloang dan Pejala sudah ada secara turun-temurun dan memiliki nilai historis.
“Pada prinsipnya, warga Saloloang, khususnya RT 08, menolak pengalihan wilayah ke Kelurahan Pejala. Kami menolak tapal batas itu dipindah,” kata Jamaluddin.
Ia menilai perubahan tapal batas tanpa pelibatan masyarakat sebagai prosedur yang keliru.
“Kami tidak pernah diajak musyawarah, tidak pernah diminta persetujuan, baik warga RT 08, warga Saloloang, maupun ketua RT. Karena itu, kami anggap proses ini tidak benar,” ujarnya.
Jamaluddin juga mengungkapkan pernah terlibat dalam pemetaan ulang dan pemasangan patok batas wilayah pada 1995 saat menjabat sebagai Ketua LKMD. Ia menilai tapal batas lama tersebut masih sah.
Terkait adanya tanda tangan lurah dalam berita acara, ia meminta penjelasan terbuka. Jika benar ada persetujuan atas nama masyarakat tanpa sepengetahuan warga, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah somasi.
“Kalau benar ada persetujuan penyerahan wilayah atas nama masyarakat tanpa sepengetahuan warga, maka kami akan melakukan somasi,” tetap Jamaluddin.
Pewarta: Robbi Lalat



