spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU PPU Umumkan 355 Bacaleg, Masyarakat Diminta Menanggapi

PPU – Berdasarkan hasil Pleno Daftar Caleg Sementara (DCS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU), sebanyak 355 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan sisanya, yaitu 27 Bacaleg gugur lantaran tidak memenuhi syarat (TMS).

Komisioner KPU PPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Tono Sutrisno menyampaikan, sebelumnya tptal jumlah Bacaleg ada 382. Selanjutnya setelah menetapkan DCS, KPU PPU akan menerima tanggapan masyarakat untuk seluruh Bacaleg DCS ini.

“Per 19 Agustus dan sampai tanggal 23 itu masa pengumuman, sekaligus juga sampai tanggal 28 itu masa penerimaan oleh KPU terkait pemasukan dan tanggapan oleh masyarakat,” jelasnya, Senin (21/8/2023).

Adapun dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, seluruhnya memiliki Bacaleg. Nantinya, bagi yang tetap memenuhi syarat akan masuk ke penetapan daftar calon tetap di bulan November 2023.

“Tanggapan masyarakat ini Kami perlukan, bila ada informasi atau temuan-temuan terkait bacaleg, misalnya ada yang mungkin masyarakat lebih tahu ada informasi yang tidak memenuhi syarat,” sambungng Tono.

Baca Juga:   Distan Meriahkan Malam Pentas Seni dan UMKN di Malam Pembukaan Rangkaian HUT Ke-22 PPU

KPU memberi ruang masyarakat untuk memantau dan bisa memberikan masukan atau tanggapan atas nama-nama bacaleg tersebut. Selain bisa mengecek DCS yang sudah dipublikasikan lewat media massa, masyarakat juga bisa mengecek data bacaleg tersebut lewat situs resmi kepemiluan milik KPU Kaltim di kaltim.kpu.go.id.

Melalui situs tersebut, masyarakat bisa menyampaikan tanggapan dan masukan atas DCS yang sudah ditetapkan. Selain lewat situs tersebut, KPU juga membuka helpdesk pelayanan masukan dan tanggapan masyarakat di Sekretariat KPU PPU di Kilometer 9 Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.

Tono menerangkan, masukan atau tanggapan yang diajukan bisa beragam. Misal, ada masyarakat yang mengetahui jika ada yang masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan belum mengajukan cuti. Atau sempat tersandung kasus ijazah palsu atau terpidana korupsi yang sempat dicabut hak politiknya usai pencabutan hak politik tersebut dalam pemilu kali ini.

Pasca tahapan ini, KPU PPU akan melanjutkan ke tahap penyusunan hasil masukan dan tanggapan masyarakat. Perekapan akan dilakukan sesuai dengan jumlahnya yang diimpor di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Baca Juga:   Pembangunan IKN Terus Berprogres, Hingga Groundbreaking Tahap VI Angka Investasi Capai Rp 51,35 T

“Kemudian kami lanjutkan dengan klarifikasi kepada partai politik atau calon yang bersangkutan, terkait dengan masukan dan tanggapan masyarakat itu,” jelas Tono.

Jika nantinya ada temuan terkait bacaleg yang dinyatakan TMS, maka akan ada tahapan penggantian bacaleg dari parpol. Tahapan penyusunan daftar calon tetap (DCT) baru akan dilakukan pada 24 September hingga pengumuman pada 4 November mendatang. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER