Ramadan 2026, Menag Nasaruddin Umar Dijadwalkan Tarawih Perdana di Masjid Negara IKN

NUSANTARA – Ramadan 1447 Hijriah di Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan akan memiliki makna tersendiri. Masjid Negara IKN yang berada di kawasan inti pemerintahan telah siap digunakan dan dijadwalkan menjadi lokasi salat tarawih perdana yang akan dihadiri Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Puasa Ramadan 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, memastikan Menag Nasaruddin Umar akan melaksanakan salat tarawih pertama di masjid berarsitektur unik menyerupai sorban tersebut.

Basuki menambahkan, perhatian Menag terhadap sarana peribadatan di IKN cukup besar. Masjid Negara IKN diproyeksikan menjadi pusat kegiatan keagamaan nasional sekaligus simbol toleransi dan spiritualitas di ibu kota baru.

“Beliau pinginnya dapat beribadah di sini (Masjid Negara IKN) saat pintu masjid pertama kali dibuka untuk publik. Kemarin saya dapat kabar dari Pak Sekjen Kemenag,” terang Basuki kepada awak media di Kemenko 3 IKN, Jumat (31/1/2026).

Sebelumnya, Menag Nasaruddin Umar sudah memimpin salat Subuh berjamaah perdana di Masjid Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) Minggu (11/1/2026) lalu. Kegiatan tersebut menandai penggunaan awal masjid di kawasan peribadatan IKN. Menag kala itu sekaligus meninjau kesiapan fasilitas masjid jelang bulan Ramadan.

Baca Juga:   Bawaslu PPU Ingatkan KPU Soal Kelengkapan Berkas Pendaftaran Bacaleg

Terkait kemungkinan penggunaan masjid untuk Salat Idulfitri 2026, Basuki menyatakan optimistis.

“Kalau dipakai tarawih bisa, mestinya salat Idulfitri bisa,” ujarnya.

Penggunaan Masjid Negara IKN untuk ibadah Ramadan juga mendapat perhatian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam diskusi bersama ratusan mahasiswa di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga beberapa hari lalu, Wapres menyebut masjid tersebut telah rampung dan siap digunakan.

“Saya melihat langsung Masjid Negara di IKN waktu kunjungan kerja ke sana. Melihat progresnya. Sudah selesai. Saya minta sudah bisa untuk dipakai ibadah tarawih,” jelas Gibran.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.