spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu PPU Ingatkan KPU Soal Kelengkapan Berkas Pendaftaran Bacaleg

PPU – Proses tahapan penerimaan pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara telah dimulai. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU mengimbau semua pihak untuk turut terlibat dalam proses pendaftaran.

Masa pengajuan bacaleg ini berlangsung mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WITA. Sedangkan pada hari terakhir dimulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WITA.

Ketua Bawaslu PPU, Edwin Irawan menuturkan pihaknya akan terus mengawasi langsung dalam pelaksanaan tahapan. Ini untuk memastikan proses penerimaan pengajuan bacaleg dari peserta pemilu sesuai dengan prosedur dan tatacara sesuai aturan serta semua diperlakukan sama.

“Yang jelas selama tanggal pendaftaran itu, Kami mengimbau agar seluruh calon dari parpol memperhatikan berkas calon sesuai dengan aturan,” jelasnya, Senin, (8/5/2023).

Terlebih, saat ini pendaftaran menggunakan mekanisme yang berbeda. Yakni dengan cara digital menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Saat ini memakai dua sistem, Silon dan manual. Jadi pemberkasan jadi ada di Silon, yang asli harus dibawa langsung. Jadi itu harus sesuai,” ujarnya.

Baca Juga:   Staf Humas dan Protokol Setkab PPU Ikuti Bimtek Keprotokolan Pemprov Kaltim

Dalam hal ini, sambung Edwin, KPU PPU diminta lebih teliti terkait dengan kelengkapan dan kesesuaian berkas tersebut. Karena pihaknya tidak ingin nanti banyak terjadi aduan masuk berkaitan dengan sengketa pencalonan.

“Kami hindari itu. Jadi Kami sangat berharap pencalonan tahun ini kami intensifkan pencegahan,” sebutnya.

Tak lupa pula ia mengimbau bila ada bacaleg yang masih berstatus TNI/POLRI, ASN, kepala desa dan perangkat desa dan profesi lainnya yang diwajibkan untuk mengundurkan diri sesuai yang diatur Peraturan KPU 10/2023. Termasuk memastikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

“Apalagi yang berkaitan dengan kekhususan. Seperti PNS yang mau nyalon itu surat pengunduran dirinya sudah harus ada, kemudian kades juga harus ada surat pengunduran dirinya. Jadi semua itu harus disiapkan,” terang Edwin.

Terlepas dari itu pula, masyarakat Benuo Taka diminta untuk berperan aktif dalam setiap tahapan pemilu kali ini. Dimulai dari tahapan pengajuan ini hingga akhir pesta demokrasi ini.

“Masyarakat juga harus untuk memerhatikan para bakal calon yang ada. Jika ada yang tidak beres, atau menganggap salah ada catatan dari salah satu calon, ya nanti laporkan saja ke Bawaslu, nanti kami pasti akan tindaklanjuti,” pungkas Edwin. (SBK)

Baca Juga:   Atlet Panah Muda PPU Siap Berlaga di Piala Gubernur 2023
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER