Mutasi ASN PPU Lama Mencuat, Bupati Pastikan Segera dan Sesuai Aturan

PPU – Rencana mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebenarnya sudah mencuat sejak tahun lalu. Namun hingga awal 2026, rotasi jabatan tersebut belum juga terealisasi dan terus memantik perhatian publik.

Menyikapi hal itu, Bupati PPU Mudyat Noor meminta masyarakat bersabar dan menegaskan mutasi yang akan dilakukan bersifat ringan serta murni untuk penyegaran organisasi.

“Kalau mutasi, sabar dulu. Kita selesaikan dalam waktu cepat. Itu hanya penyegaran, enggak ada yang lain-lain,” tegasnya saat diwawancarai, Rabu (14/1/2026).

Menurut Mudyat, mutasi merupakan bagian dari manajemen birokrasi yang wajar untuk menjaga kinerja aparatur sipil negara (ASN) tetap dinamis. Ia menilai pejabat yang terlalu lama berada di satu posisi berpotensi mengalami stagnasi dan keterbatasan pengembangan kapasitas.

“ASN itu enggak boleh lama-lama di tempat yang sama. Kalau terlalu lama, dia enggak bisa berkembang. Makanya perlu dirotasi supaya punya kemampuan di bidang lain juga,” jelasnya.

Bupati menekankan, rotasi jabatan tidak mengandung muatan politis ataupun kepentingan lain. Tujuannya semata-mata untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga:   Sekolah Rakyat Dimulai, Presiden Prabowo Ingin Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan

“Ini murni penyegaran organisasi supaya lebih sehat dan kinerjanya makin baik,” ujarnya.

Terkait promosi jabatan, Mudyat menyebut kebijakan tersebut hanya akan dilakukan pada posisi yang memang masih kosong. Pemerintah daerah, kata dia, tetap terikat pada sistem dan regulasi kepegawaian yang berlaku.

“Kalau promosi, ya hanya untuk jabatan yang kosong. Sistemnya enggak memungkinkan kita melakukan sesuatu di luar aturan,” katanya.

Sebagai informasi tambahan, sejumlah jabatan struktural di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) PPU saat ini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt) atau belum terisi secara definitif. Kondisi itu di antaranya terdapat pada OPD strategis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Sosial (Dinsos), serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Meski demikian, Mudyat memastikan setiap proses mutasi dan pengisian jabatan akan dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kompetensi pejabat yang bersangkutan, agar tidak mengganggu stabilitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita percepat, tapi tetap sesuai aturan. Intinya penyegaran agar organisasi lebih sehat dan pelayanan publik semakin optimal,” pungkasnya.

Baca Juga:   Konflik Tapal Batas Pejala–Saloloang Kian Terbuka, Jamaluddin Nilai Penetapan Cacat Prosedur

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.