Tidak Bisa Sembarangan, Pemkab PPU Tegaskan Izin Penjualan Minuman Beralkohol Dibatasi Ketentuan Ketat

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol di wilayahnya diatur secara ketat dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang usaha. Penjualan minuman beralkohol tidak hanya tunduk pada regulasi perdagangan dan pariwisata, tetapi juga pada peraturan daerah serta pengawasan lintas instansi melalui Satuan Tugas Pengawasan dan Percepatan Perizinan Berusaha (Satgas P3B) PPU.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, mengatakan izin usaha minuman beralkohol bukan sepenuhnya berada di ranah DPMPTSP. Penetapan kebijakan, klasifikasi usaha, serta pengaturan teknis berada pada perangkat daerah yang membidangi perdagangan, sementara DPMPTSP menjalankan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Pengaturan teknis dan kebijakan minuman beralkohol itu bukan di DPMPTSP, melainkan di perdagangan (Dinas KUKM Perindag). Kami menjalankan perizinan sesuai regulasi yang ada di OSS,” kata Nurlaila.

Ia menjelaskan, pengaturan minuman beralkohol di PPU masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) PPU Nomor 5 Tahun 2009, yang membatasi peredaran minuman beralkohol hanya untuk tempat dan jenis usaha tertentu. Dalam perda tersebut, minuman beralkohol pada prinsipnya hanya diperbolehkan di hotel, restoran tertentu, dan bar, dengan pengawasan ketat pemerintah daerah.

Baca Juga:   Blueprint City Branding PPU “Gerbang Nusantara” Fokus Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 

Selain perda, ketentuan terbaru juga diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, yang mengklasifikasikan usaha pariwisata yang diperbolehkan menyediakan minuman beralkohol, seperti bar dan klub malam, dengan persyaratan teknis yang lebih rinci.

“Kalau merujuk Permenpar 6 Tahun 2025, minuman beralkohol hanya boleh di bar, klub malam, hotel, dan restoran tertentu. Itu pun dengan persyaratan yang ketat,” ujarnya.

Menurut Nurlaila, usaha bar dalam sistem OSS masuk kategori risiko menengah-tinggi dengan nilai investasi minimal di atas Rp 5 miliar. Selain nilai investasi, pelaku usaha juga wajib memenuhi berbagai persyaratan teknis, termasuk fasilitas, standar pelayanan, serta klasifikasi usaha yang sesuai.

“Jadi tidak bisa warung, kedai, atau toko kelontong menjual minuman beralkohol. Klasifikasi usahanya tidak masuk dan persyaratannya juga tidak terpenuhi,” tegasnya.

Ia mengakui, di lapangan masih ditemukan usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa memenuhi ketentuan baik berdasarkan perda maupun regulasi kementerian. Kondisi tersebut menjadi objek pengawasan dan pendampingan oleh Satgas P3B PPU, yang berfokus pada pembinaan, pengawasan, serta percepatan kepatuhan perizinan pelaku usaha.

Baca Juga:   Hanura PPU: Nilai Pilkada Lewat DPRD Lebih Efisien dan Perkuat Kualitas Kader Politik
Foto: Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila saat wawancara. (Robbi/MKNN)

Melalui Satgas P3B, pemerintah daerah melakukan pendataan, verifikasi lapangan, serta sosialisasi kepada pelaku usaha agar memahami klasifikasi usaha, ketentuan perizinan, dan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum menjalankan usaha yang menjual minuman beralkohol.

“Kalau tidak sesuai ketentuan, itu sudah masuk ranah pengawasan. Penertiban dilakukan oleh Satpol PP, sementara Satgas P3B fokus pada pengawasan dan percepatan kepatuhan perizinan,” ucap Nurlaila yang juga Sekretaris Satgas P3B PPU.

Ke depan, Pemkab PPU berencana memperkuat koordinasi antarperangkat daerah melalui Satgas P3B agar pelaku usaha tidak keliru dalam menentukan jenis usaha dan perizinannya, khususnya di tengah perkembangan sektor pariwisata dan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kami tidak melarang orang berusaha. Silakan berusaha, tapi harus sesuai aturan dan regulasi yang berlaku,” pungkas Nurlaila.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.