Pelepasan Hak Tanah Proyek Pengendalian Banjir Digelar di Sepaku

PPU – Upaya pengendalian banjir di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus didorong melalui percepatan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur sungai.

Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan kegiatan Penandatanganan Pelepasan Hak dan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk pengendalian banjir Sungai Seluang dan Sungai Tengin, Sungai Sepaku, serta Sungai Pemaluan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BNI KCP Sepaku.

Kegiatan ini dipimpin oleh Febryanto Perdana Hidayatulloh, S.Si., selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara. Turut hadir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah I Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Pengendalian Banjir Sungai Sepaku, Danramil Sepaku, Kapolsek Sepaku, serta sejumlah pihak terkait lainnya dan para pihak yang berhak.

Melalui penandatanganan pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses pengadaan tanah secara akuntabel, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat terdampak.

Baca Juga:   Perbaikan Jalan Dominasi Usulan Pembangunan di Kecamatan Penajam Tahun Ini

Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan infrastruktur pengendalian banjir, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta meningkatkan perlindungan wilayah dari potensi banjir di Kabupaten PPU.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.