Khitanan Massal di Girimukti, Pemkab PPU Apresiasi Kolaborasi Polres dan Desa

PPU – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Waris Muin menghadiri kegiatan bakti kesehatan berupa khitanan massal yang digelar Pemerintah Desa Girimukti bekerja sama dengan Polres PPU di Kantor Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Sabtu (13/12/2025). Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian bersama dalam memberikan layanan kesehatan sekaligus meringankan beban masyarakat.

Khitanan massal tersebut diikuti oleh 26 anak dari berbagai wilayah sekitar. Turut hadir dalam kegiatan itu Kapolres PPU, Camat Penajam, Lurah Girimukti, unsur Polsek setempat, Bhayangkari, tenaga kesehatan, serta para orang tua dan wali peserta.

Waris menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas sektor yang telah menyukseskan kegiatan bakti kesehatan tersebut. Ia menilai kegiatan ini sangat membantu masyarakat, khususnya keluarga peserta khitanan.

“Saya mengapresiasi kolaborasi Polres PPU, pemerintah desa, dan fasilitas kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan ini. Meskipun jumlah pesertanya masih terbatas, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, khitanan massal tidak hanya memberikan manfaat dari sisi kesehatan, tetapi juga memiliki nilai keagamaan dan sosial yang kuat. Kegiatan semacam ini, lanjutnya, merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah dan aparat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:   Masyarakat Balikpapan Terbantu Layanan Kesehatan Gratis Promag 
Foto: Wakil Bupati Penajam Paser Utara Abdul Waris Muin dalam kegiatan khitanan massal di Kantor Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Sabtu (13/12/2025).

Pemkab PPU, kata dia, akan terus mendukung berbagai kegiatan pelayanan sosial dan kesehatan yang melibatkan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, tenaga medis, dan masyarakat.

Selama pelaksanaan, kegiatan khitanan massal berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, serta mendapat sambutan positif dari para orang tua dan warga setempat.

“Saya berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan diperluas ke wilayah lain di Kabupaten PPU agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” pungkas Waris.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.