Forum Konsultasi Publik Kecamatan Sepaku Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

PPU – Pemerintah Kecamatan Sepaku Penajam Paser Utara (PPU) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan, perwakilan desa dan kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta pemangku kepentingan terkait. Forum menjadi ruang dialog terbuka untuk menyerap aspirasi, saran, dan masukan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah.

Camat Sepaku, Gamaliel Abimanyu Arliandito, menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan bagian dari komitmen pemerintah kecamatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan warga.

“Forum ini menjadi sarana evaluasi bersama terhadap pelayanan publik sekaligus memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat,” ujar yang akrab disapa Mas Abi, Selasa (4/11/2025).

Dalam pelaksanaan forum, sejumlah masukan disampaikan oleh peserta, antara lain terkait pelayanan administrasi, peningkatan kualitas aparatur, serta penguatan koordinasi pelayanan di tingkat desa dan kelurahan. Seluruh masukan tersebut akan ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan pelayanan ke depan.

Baca Juga:   Pengukuhan Pengurus DMI PPU, Wujudkan Masjid Sebagai Pusat Peradaban Islam Modern

“Kami akan menampung semua masukan dan akan menindalanjutinya sebagai bahan evaluasi dan perbaikan bagi pelayanan Kami,” terangnya.

Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Pemerintah Kecamatan Sepaku berharap terwujud pelayanan publik yang semakin efektif, akuntabel, dan mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat. (ADV)

Penulis : DeddyPz

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.