Kegiatan Studi Tiru Bali Picu Gejolak di Desa Giripurwa

PPU – Ketegangan mewarnai Kantor Desa Giripurwa, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), ketika puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Giripurwa Peduli (KMGP) mendatangi kantor desa untuk menuntut transparansi pengelolaan anggaran desa. Aksi tersebut dipicu oleh mencuatnya informasi penggunaan dana ratusan juta rupiah untuk kegiatan studi tiru ke Bali, yang dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan mendesak masyarakat desa.

Sejak pagi, warga berkumpul di halaman kantor desa, Kamis (11/12/2025). Mereka mempertanyakan alasan pelaksanaan studi tiru, besaran anggaran yang digunakan, hingga manfaat konkret kegiatan tersebut bagi pembangunan desa.

Kecurigaan warga semakin menguat setelah muncul dugaan pemanfaatan fasilitas desa, termasuk mobil dinas, untuk kepentingan di luar tugas pemerintahan.

Koordinator Lapangan KMGP, Bodro Lukito, menilai penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk studi tiru tersebut tidak mencerminkan skala prioritas pembangunan desa. Ia menegaskan bahwa masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang semestinya lebih didahulukan.

“Ini sudah keliru. ADD dipakai untuk jalan-jalan dengan alasan belajar tentang kebersihan, sementara kebutuhan warga masih banyak yang belum terpenuhi,” tegas Bodro.

Selain studi tiru, warga juga menyoroti dugaan penyalahgunaan mobil dinas desa. Kendaraan operasional tersebut disebut-sebut digunakan oleh salah satu warga untuk mengetap bahan bakar jenis pertalite, dengan dalih menyewa kendaraan desa.

“Kami mendapat penjelasan bahwa mobil itu disewa Rp1 juta. Ini jelas menyimpang, karena mobil dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan, bukan untuk mengetap minyak,” ujarnya.

Aksi warga tersebut belum berujung pada kesimpulan final. Hingga kini, KMGP menyatakan masih menunggu penjelasan resmi dan dokumen rinci terkait penggunaan anggaran desa serta pemanfaatan aset desa.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini dan dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Inspektorat serta pihak berwenang lainnya,” tegas Bodro.

Menjawab itu, Kepala Desa Giripurwa, Habi Rudianto, membenarkan adanya kegiatan studi tiru ke Bali yang dilaksanakan oleh pemerintah desa. Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diikuti oleh 48 orang yang terdiri dari ketua RT, aparatur desa, dan perwakilan warga.

“Memang kami melakukan studi tiru ke Bali, dengan jumlah 48 orang, dan menggunakan anggaran sekitar Rp515 juta,” ujar Habi saat memberikan penjelasan di hadapan warga.

Menurut Habi, total anggaran Desa Giripurwa mencapai sekitar Rp3,8 miliar, dan sebagian dialokasikan untuk kegiatan peningkatan kapasitas melalui studi tiru. Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam kekecewaan warga.

Bakal Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa ke Inspektorat

KMGP menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan aset pemerintahan desa ke Inspektorat PPU. Laporan tersebut didasarkan pada sejumlah temuan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan.

Koordinator Kelompok Masyarakat Peduli, Bodro Lukito, menyebut terdapat tujuh tuntutan utama yang menjadi dasar pelaporan. Tuntutan tersebut mencakup kejelasan penggunaan ADD, pemanfaatan mobil dinas, pembangunan kolam ikan, kinerja aparatur desa, hingga ketertiban terhadap peraturan daerah.

“Ada tujuh tuntutan. Salah satunya terkait penggunaan ADD, mobil dinas Avanza yang disewakan, serta pembangunan kolam ikan di atas tanah milik pribadi,” kata Bodro Lukito.

Ia juga menyoroti pelayanan publik yang dinilai tidak berjalan optimal. Menurutnya, kantor desa kerap tidak beroperasi pada hari kerja tertentu, sehingga mengganggu layanan kepada masyarakat.

“Hari Senin dan Kamis kantor sering kosong. Yang ada hanya satu orang penjaga. Workshop yang dipakai itu juga bukan kantor desa,” ujarnya.

Baca Juga:   Aulia–Rendi Terima Dukungan Baru dari Mantan Pendukung Rival, Semangat Menang Meningkat

Kelompok masyarakat turut mempertanyakan kegiatan perjalanan ke Bali yang melibatkan sekitar 48 orang dari unsur masyarakat dan lembaga desa. Kegiatan tersebut disebut menggunakan dana desa dalam jumlah besar.

“Informasinya sekitar Rp500 juta yang digunakan. Pesertanya sampai 48 orang, padahal aturan membatasi dan harus ada undangan resmi serta pendamping,” ucap Bodro.

Ia menambahkan, tidak semua unsur desa ikut dalam kegiatan tersebut. Beberapa RT memilih tidak ikut karena menilai kegiatan itu berpotensi menimbulkan masalah.

“Ada empat RT yang tidak ikut karena sudah memperkirakan kegiatan ini akan jadi persoalan di kemudian hari,” katanya.

Selain itu, Bodro juga menyinggung keberangkatan kepala desa untuk melaksanakan ibadah umrah yang disebut tidak disertai izin resmi dan tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kalau izin, kami tidak tahu izin ke siapa dan tidak pernah disampaikan ke warga,” ujarnya.

Terkait transparansi keuangan desa, ia menilai tidak pernah ada penyampaian terbuka mengenai penggunaan anggaran, termasuk pengelolaan aset desa.

“Kalau transparansi berjalan baik, persoalan seperti ini tidak akan terjadi. ADD itu tidak boleh digunakan sembarangan, tanpa alasan apa pun,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penggunaan mobil dinas Avanza yang disebut merupakan aset negara. Menurutnya, kendaraan tersebut seharusnya tidak disewakan kepada pihak lain.

“Itu uang negara. Kalau tidak dipakai harus dikembalikan atau dilelang sesuai aturan, bukan disewakan,” katanya.

Atas berbagai temuan tersebut, Kelompok Masyarakat Peduli menyatakan akan menempuh jalur resmi dengan melaporkan persoalan ini ke Inspektorat Kabupaten PPU.

“Kami akan melaporkan ke Inspektorat. Kalau terbukti, kepala desa harus bertanggung jawab, mengembalikan uang negara, dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Bodro.

Kelompok masyarakat berharap langkah ini dapat mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta memastikan dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.


Foto: Koordinator Lapangan KMGP, Bodro Lukito. (Deddy/MKNN)

BPD Giripurwa Akui Tak Tahu Detail Studi Tiru ke Bali

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Giripurwa mengaku tidak mengetahui secara rinci pelaksanaan kegiatan studi tiru ke Bali yang menggunakan anggaran desa hingga ratusan juta rupiah. Ketua BPD Giripurwa, Budi Sukoyo, menyebut pihaknya hanya mengetahui secara umum adanya kegiatan tersebut, tanpa mendapatkan penjelasan detail terkait jumlah peserta maupun besaran anggaran yang digunakan.

“Kalau kegiatan studi tiru ke Bali itu saya tahu. Tapi untuk awal keberangkatan, jumlah peserta, dan detail anggarannya, kami tidak mengetahui,” kata Budi.

Budi menjelaskan, dalam struktur pengawasan desa, BPD bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan yang dilakukan tidak sampai masuk ke ranah teknis pelaksanaan kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah desa.

“Pengawasan BPD itu sesuai aturan. Tidak bisa masuk ke mana-mana, tidak sampai mengorek teknis. Itu bukan kewenangan kami,” ujarnya.

Ia mengakui, dalam dokumen perencanaan desa memang terdapat pos anggaran untuk masing-masing lembaga. Namun, menurutnya, rincian kegiatan tidak dijabarkan secara detail sehingga BPD tidak mengetahui secara pasti penggunaan anggaran tersebut.

“Pos anggarannya ada, itu kami tahu. Tapi detailnya tidak. Berapa orang yang berangkat, dari lembaga mana saja, itu tidak pernah disampaikan kepada kami,” jelasnya.

Terkait transparansi, Budi menyebut laporan yang diterima BPD selama ini bersifat umum. Ia menegaskan, sejak awal BPD tidak dilibatkan dalam pembahasan rinci kegiatan studi tiru tersebut.

“Kalau dari awal kami diberi tahu jumlah dan rinciannya, tentu kami bisa memberikan pandangan,” tambahnya.

Baca Juga:   Semangat Pancasila Diteguhkan di Mahulu, Wabup Suhuk Ajak ASN Jaga Persatuan

Selain studi tiru, Budi juga menyoroti persoalan penyewaan aset desa, khususnya mobil dinas yang belakangan dipersoalkan warga. Menurutnya, kebijakan penyewaan mobil desa tidak pernah dimusyawarahkan dengan BPD.

“Kalau kolam ikan itu sudah dimusyawarahkan melalui musyawarah desa. Tapi kalau mobil, itu tidak pernah dibahas di BPD,” tegasnya.

Ia menegaskan, setiap kebijakan yang berkaitan dengan aset desa seharusnya diputuskan melalui musyawarah, terutama jika tidak diatur secara rinci dalam regulasi.

“Setiap keputusan yang menyangkut desa dan aset desa itu seharusnya dimusyawarahkan. Itu prinsip dasarnya,” katanya.

Meski demikian, Budi menyebut BPD tidak pernah mengeluarkan teguran resmi kepada pemerintah desa. Pihaknya hanya sebatas mengingatkan pentingnya musyawarah dalam pengambilan kebijakan.

“Kami tidak pernah menegur secara resmi. Kami hanya mengingatkan bahwa semua kebijakan terkait desa, baik aset berjalan maupun tidak, harus melalui musyawarah,” ujarnya.

Terkait tiga anggota BPD yang disebut ikut dalam kegiatan studi tiru, Budi menegaskan tidak akan ada evaluasi atau sanksi khusus. Ia menilai para anggota tersebut juga tidak mengetahui secara rinci pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Tidak ada evaluasi atau PAW. Karena mereka juga tidak tahu detailnya,” pungkas Budi.

Kepala Desa Giripurwa Jelaskan Studi Tiru Bali hingga Penyewaan Aset Desa

Kepala Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, PPU, Habi Rudianto, memberikan klarifikasi terkait polemik penggunaan ADD yang mencuat di tengah masyarakat, mulai dari kegiatan studi tiru ke Bali, penyewaan aset desa, hingga isu pelayanan publik.

Habi menegaskan, kegiatan studi tiru ke Bali bukan keputusan mendadak, melainkan telah direncanakan sejak tahun sebelumnya dan masuk dalam perencanaan desa. Namun pelaksanaannya sempat tertunda sehingga baru direalisasikan pada tahun ini.

“Anggaran itu sudah diplot dari awal tahun. Bukan anggaran pembangunan fisik dan tidak mungkin dipakai untuk pembangunan. Ini sudah melalui proses perencanaan, hanya saja sempat tertunda beberapa bulan,” ujar Habi.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut diikuti 48 orang yang terdiri dari unsur perangkat desa, RT, lembaga desa, dan warga. Menurutnya, jumlah peserta itu wajar karena sejak lama telah direncanakan untuk berangkat bersama.

“Dengan jumlah 48 orang, saya rasa pantas. Karena memang sudah lama terkumpul sebanyak itu orang yang ingin berangkat, akhirnya kami berangkat bersama,” katanya.

Terkait anggaran, Habi mengakui dana yang digunakan mencapai sekitar Rp515 juta dan bersumber dari ADD. Kegiatan berlangsung selama empat hari dan dilaksanakan pada Oktober lalu. Ia menyebut total ADD Desa Giripurwa mencapai sekitar Rp3,8 miliar.

“Rp515 juta itu untuk 48 orang, empat hari, dan sumbernya dari ADD. Ini bukan keputusan saya sendiri, semua melalui rembukan,” ujarnya.

Habi menambahkan, tujuan utama studi tiru adalah mempelajari pengelolaan kebersihan desa sebagai dasar pengembangan ekonomi masyarakat. Menurutnya, kebersihan menjadi kunci tumbuhnya aktivitas usaha warga.

“Prinsip kami satu, mau PKK, mau karawitan, mau kegiatan apa pun, kebersihan harus dijaga dulu. Setelah bersih, alhamdulillah rezeki itu datang sendiri dan UMKM mulai bergerak,” tuturnya.

Menanggapi isu adanya RT yang tidak ikut kegiatan, Habi menyebut hal itu bukan karena tidak diundang, melainkan karena alasan kesibukan masing-masing.

“Semua diundang, ada yang tidak ikut karena kesibukan,” katanya.

Soal penyewaan mobil desa, Habi membenarkan adanya pemanfaatan aset tersebut untuk menghasilkan pendapatan desa. Ia menyebut kendaraan itu sebelumnya dalam kondisi rusak dan tidak terpakai.

Baca Juga:   Menu MBG Ramadan di PPU Diprotes Orang Tua, Dinilai Tak Seimbang dengan Anggaran

“Mobil itu awalnya mangkrak, mesinnya rusak, bannya tidak ada. Daripada dibiarkan rusak, saya berpikir bagaimana caranya desa mendapatkan pendapatan,” jelasnya.

Ia mengatakan penyewa diwajibkan menyetor Rp1 juta per bulan ke desa. Langkah itu, menurutnya, dilakukan agar desa memiliki sumber pendapatan mandiri jika suatu saat dana transfer berkurang.

“Tujuan saya bagaimana desa punya pendapatan. Kalau suatu saat ADD dikurangi, desa sudah siap,” ujarnya.


Foto: Kepala Desa Giripurwa, Habi Rudianto. (Deddy/MKNN)

Habi juga menanggapi kritik soal transparansi dengan mengakui masih adanya kekurangan dalam koordinasi, khususnya dengan BPD.

“Kami memang belum sempurna dan ini menjadi pembelajaran ke depan,” ucapnya.

Terkait pembangunan kolam ikan, Habi menjelaskan program tersebut telah melalui musyawarah desa dan masih dalam tahap pembangunan. Kolam tersebut, kata dia, tidak bersifat permanen dan menggunakan skema bagi hasil.

“Ini masih proses pembangunan dan tidak permanen. Suatu saat bisa dibongkar dan dikembalikan ke desa,” katanya.

Mengenai isu pelayanan publik, Habi menegaskan tidak ada pelayanan yang terganggu meski dirinya dan perangkat desa menjalankan kegiatan di luar kantor.

“Tidak ada pelayanan yang terganggu, tidak ada berkas yang menumpuk. Kalau ada warga yang mendesak, saya layani di mana pun,” ujarnya.

Ia menambahkan, dirinya tidak pernah benar-benar libur sebagai kepala desa dan selalu berupaya memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Habi menegaskan pemerintah desa terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat. Ia berharap polemik yang berkembang dapat disikapi secara objektif demi perbaikan tata kelola pemerintahan desa ke depan.

“Saya tidak pernah libur. Prinsip saya satu, jangan sampai pelayanan warga terganggu,” pungkasnya.

DPMD PPU Bakal Panggil Kades untuk Klarifikasi

Polemik kegiatan studi tiru Pemerintah Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), ke Bali terus bergulir. Setelah memicu aksi protes warga terkait penggunaan anggaran desa sebesar Rp515 juta, Kepala Desa Giripurwa, Habi Rudianto, dijadwalkan menghadiri pemanggilan resmi untuk memberikan klarifikasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati, mengungkapkan akan digelar agenda klarifikasi pada Senin (15/12/2025). Menurutnya, pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan langsung dari kepala desa dan pihak terkait mengenai pelaksanaan kegiatan studi tiru yang menuai penolakan dari warga.

“Kami dari DPMD sudah mengundang Kepala Desa Giripurwa dan unsur terkait untuk klarifikasi pada Senin,” ujarnya, Sabtu (13/12/2025).

Serupa, Camat Penajam, Dahlan, menegaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari fungsi klarifikasi, pembinaan, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Secara prinsip kegiatan bimbingan teknis maupun studi tiru diperbolehkan karena termasuk dalam program pemberdayaan masyarakat desa.

Kegiatan tersebut, lanuutnya, telah dianggarkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2025 dan disepakati melalui Musyawarah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Meski begitu ia mengakui bahwa regulasi perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati PPU Nomor 32 Tahun 2023 lebih banyak mengatur perjalanan dinas pemerintah daerah dan belum secara spesifik mengatur mekanisme perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan desa.

“Jika dalam proses klarifikasi nanti ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran, pihak kecamatan akan melaporkannya kepada bupati untuk ditindaklanjuti oleh Inspektorat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat PPU, Budi Santoso, menyatakan pihaknya belum melakukan pemeriksaan resmi terkait polemik tersebut. Inspektorat masih menunggu hasil klarifikasi dari Camat Penajam dan DPMD PPU sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Kami masih menunggu hasil klarifikasinya,” sebutnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.