Pastikan Penguasaan Tanah yang Adil, Menteri ATR/BPN Jadikan Reforma Agraria sebagai Solusi Utama

Palangka Raya – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa ketimpangan penguasaan tanah merupakan akar persoalan pertanahan di Indonesia. Untuk menjawab persoalan tersebut, Reforma Agraria dinilai sebagai solusi utama guna memastikan pemerataan akses tanah yang adil bagi masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah (Kalteng) di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (11/12/2025).

“Rasa ketidakadilan itu muncul karena masyarakat lahir, tinggal, dan besar di suatu wilayah, namun justru menyaksikan tanah tempat mereka hidup diambil orang lain, dibangun kebun kelapa sawit, yang menghasilkan panen setiap hari, sementara mereka sendiri tetap hidup susah. Untuk mengatasi ketimpangan sosial seperti inilah kita menjalankan program Reforma Agraria,” jelas Nusron.

Menurutnya, Reforma Agraria dirancang untuk menata ulang struktur penguasaan tanah agar kesenjangan antara masyarakat lokal dan pelaku usaha dapat dikurangi. Program ini juga diharapkan mampu melibatkan masyarakat sekitar secara aktif dalam proses pembangunan.

Baca Juga:   Monev Layanan Pertanahan, Menteri Nusron Ingin Kepastian Layanan Bisa Dirasakan Masyarakat

“Supaya masyarakat sekitar juga terlibat dalam pembangunan. Dan kita memastikan masyarakat yang ada di Indonesia ini mempunyai hak yang sama, bisa garap tanah air kita secara bersama-sama,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, Nusron menekankan pentingnya peran pemerintah daerah. Meski Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan menetapkan lokasi objek Reforma Agraria, penentuan masyarakat penerima manfaat sepenuhnya berada di tangan kepala daerah.

“Yang menentukan subyeknya adalah bupati, wali kota, dan gubernur. Karena Bapak/Ibu yang menjadi Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria,” ungkapnya.

Di Kalimantan Tengah, pelaksanaan Reforma Agraria tahun 2025 mencakup 10 kabupaten dan 1 kota, dengan sebaran program di 26 kecamatan serta 38 desa dan kelurahan. Program Penataan Akses melalui fasilitasi pendampingan usaha telah menyentuh 800 kepala keluarga, sementara Penataan Aset berupa Redistribusi Tanah menjangkau 3.360 kepala keluarga. Seluruh target program tersebut dilaporkan tercapai 100 persen.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar Reforma Agraria benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga:   30 Persen Pegawai Muda IKN Alami Gula Darah Tinggi, Otorita Ingatkan Pola Hidup Sehat

“Semoga kita semua dapat menghasilkan langkah konkret dalam mewujudkan tata ruang dan pertanahan yang tertib dan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.

Rapat Koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng Fitriyani Hasibuan bersama jajaran.

Penulis: (GE/JR)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.