Kementerian ATR/BPN Revisi Regulasi Tata Ruang untuk Hadapi Bencana dan Perubahan Iklim

JAKARTA – Kementerian ATR/BPN mulai merevisi sejumlah regulasi tata ruang agar lebih adaptif terhadap risiko bencana dan perubahan iklim. Pendekatan baru ini menekankan pentingnya penyusunan tata ruang yang responsif, berbasis data kebencanaan, dan mampu menjawab tantangan lingkungan dalam jangka panjang.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan revisi tersebut mencakup PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Penyesuaian regulasi dinilai penting agar kebijakan tata ruang selaras dengan dinamika perubahan iklim yang semakin ekstrem.

“Isu (tata ruang) yang paling penting sekarang adalah bagaimana kita resilient terhadap bencana dan perubahan iklim. Jadi ke depan itu, kita sangat menginginkan itu di dalam tata ruang nasional,” ujar Suyus dalam pengarahan di Rakernas Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (08/12/2025).

Ia menjelaskan revisi regulasi juga didorong oleh amanat UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2024–2045 yang menekankan tata ruang harus berbasis data yang detail dan dinamis. Pemodelan kebencanaan telah dihitung menggunakan data dari BMKG maupun Kementerian PUPR, termasuk peta sesar aktif, potensi gempa, hingga curah hujan ekstrem.

Baca Juga:   Rp11,4 Triliun Disetor ke Negara, Langkah Besar Penertiban Kawasan Hutan

“Ke depan tata ruang nasional dapat memuat informasi terkait potensi tantangan bencana dan perubahan iklim. Sudah kita hitung berdasarkan data dari BMKG dan Kementerian PU, ada sesar di mana, ada gempa di mana, curah hujan bagaimana. Jadi ke depan itu, kita sangat menginginkan bagaimana daya dukung dan daya tampung di wilayah tersebut memang siap untuk menangani bencana,” jelasnya.

Suyus juga menekankan pentingnya memasukkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ke tahap awal penyusunan tata ruang. “Kajian LHS ini harus ada di awal, tidak boleh lagi di belakang. Jadi saya akan lihat nanti bagaimana kajian lingkungannya. Ini yang akan dimasukkan dalam revisi PP 21 Tahun 2021 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,” ujarnya.

Sesi pemaparan Dirjen Tata Ruang ini menjadi bagian dari rangkaian Rakernas ATR/BPN yang berlangsung 8–10 Desember 2025 dan diikuti 471 peserta, terdiri dari pejabat pimpinan tinggi, kepala kantor wilayah, serta sejumlah kepala kantor pertanahan. Rakernas bertujuan meningkatkan kualitas serta percepatan penyelesaian layanan pertanahan.

Baca Juga:   Strategi Ekonomi Prabowo Dinilai Butuh Penyangga Sosial Jangka Panjang

Pengarahan sesi ini dipandu Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, dengan turut menghadirkan pemaparan dari Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono; serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Jonahar.

Penulis: (AR/PMHAL)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.