JAKARTA – Upaya pemberantasan mafia tanah dinilai membutuhkan kolaborasi erat antar lembaga. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan penanganan konflik pertanahan tidak bisa dilakukan secara parsial karena kasus yang muncul semakin kompleks dan melibatkan banyak pihak.
Hal tersebut disampaikan Iljas saat memberikan pengarahan umum dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 di Jakarta, Senin (08/12/2025). Ia menjelaskan bahwa keberadaan Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang dibentuk bersama Kejaksaan dan Kepolisian sejak 2018 telah menjadi instrumen penting dalam memutus praktik mafia tanah.
“Kita bersama dengan Kejaksaan dan Kepolisian dari tahun 2018 membentuk yang namanya Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan. Tujuannya untuk mengelaborasi dan memberi efek jera kepada para mafia tanah,” ujar Iljas.
Kerja satgas tersebut diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) tiga lembaga, yang menjadi dasar pelaksanaan penindakan secara terpadu dan konsisten. Menurut Iljas, hasilnya terlihat signifikan. Sepanjang tahun 2025, Satgas telah menyelesaikan 90 kasus dari target 65 kasus, menetapkan 185 tersangka, dan menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp23,37 triliun.
“Ini angka yang luar biasa. Kita mampu menyelamatkan potensi kerugian yang nilainya lebih dari Rp23 triliun,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pencapaian tersebut merupakan buah sinergi kuat antar lembaga penegak hukum. “Tanpa mereka kemungkinan masalah kejahatan pertanahan ini akan terus meningkat,” ujar Iljas.
Dalam paparannya, Iljas juga membeberkan sejumlah modus yang kerap digunakan mafia tanah, antara lain pemalsuan dokumen, kolusi dan konspirasi, manipulasi proses hukum, hingga penguasaan lahan secara ilegal melalui intimidasi. Ia menilai pemahaman atas pola-pola tersebut penting agar penanganan kasus dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
Berhadapan dengan 471 peserta Rakernas, Iljas pun menyoroti pentingnya keselarasan antara target penyelesaian dan capaian di lapangan. Ia menekankan bahwa penyelesaian konflik pertanahan bukan hanya soal memenuhi angka kinerja, melainkan juga memastikan kualitas penyelesaian dan dampaknya bagi masyarakat.
Dirjen PSKP turut mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati dalam penerbitan produk hukum pertanahan karena dapat menimbulkan implikasi administratif maupun hukum di kemudian hari. “Barang bukti bisa terbuka kapan saja. Bisa saat kita menjabat, bisa setelah pensiun,” imbaunya.
Penulis: (MW/PMHAL)
Penyunting: Robbi Lalat





