Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan empat langkah strategis yang harus segera diperkuat jajaran Kementerian ATR/BPN dalam menangani tindak pidana pertanahan. Penegasan itu disampaikan saat menutup Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 di Jakarta.
“Bapak/Ibu sekalian, menurut hemat saya, apa yang dilakukan sejak pengarahan hingga fokus grup diskusi selesai, telah menghasilkan empat hal penting yang saling berhubungan. Saya ingin mengulangnya kembali agar dapat kita bawa ke daerah masing-masing untuk disampaikan dan disosialisasikan kepada jajaran kerja lainnya,” ujar Ossy dalam penutupan Rakor yang digelar Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Jumat (05/12/2025).
Ossy menyampaikan bahwa penguatan sistem penegakan hukum pertanahan menjadi agenda mendesak, terutama melalui peningkatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pertanahan. Ia menilai PPNS membutuhkan spesialisasi dan pemahaman teknis agraria, termasuk penerapan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan perkara.
Ia juga menyoroti perlunya wacana revisi Undang-Undang Pokok Agraria untuk memperkuat regulasi penyidik pertanahan. “Ini pekerjaan yang berat dan membutuhkan political will yang kuat. Namun, tidak ada yang tidak mungkin jika kita memiliki keinginan yang kuat,” tegasnya.
Selain penguatan PPNS, Wamen Ossy menggarisbawahi pentingnya memperkuat fungsi pencegahan agar konflik pertanahan tidak semakin melebar. Ia meminta jajaran di pusat maupun daerah menjadikan pencegahan sebagai pintu utama dalam menyikapi berbagai isu pertanahan.
Poin strategis ketiga yang disampaikan Ossy adalah kebutuhan pembentukan pengadilan pertanahan. Menurutnya, perkara pertanahan yang selama ini ditangani di lingkungan perdata, PTUN, dan pidana kerap menimbulkan putusan berbeda sehingga diperlukan kajian komprehensif untuk merumuskan sistem peradilan yang lebih terintegrasi.
Dalam poin keempat, Ossy menekankan pentingnya pemulihan aset negara melalui pendekatan multi-pintu dan multi-aspek agar potensi konflik di masyarakat dapat diminimalkan. “Karena itu diperlukan komunikasi yang efektif dan mendalam dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan, dalam upaya mengelola aset negara,” pungkasnya.
Penutupan Rakor turut dihadiri Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Staf Khusus Menteri Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Brigjend Pol Yaved; serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal PSKP.
Penulis: (MW/JR)
Penyunting: Robbi Lalat



