JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima kunjungan Pengarah Tanah dan Galian Negeri Perak Malaysia di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (04/12/2025). Pertemuan ini menjadi ajang berbagi pengalaman mengenai penyelenggaraan layanan pertanahan dan tata ruang, termasuk perkembangan digitalisasi yang telah ditempuh Indonesia dalam dua dekade terakhir.
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, memaparkan perjalanan panjang transformasi digital layanan pertanahan di Indonesia.
“Perjalanan transformasi digital (pertanahan) yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN sejak 1998 ini tidak mudah. Namun, pada 2016 akhirnya seluruh unit kerja kami di Indonesia bisa 100% terkoneksi ke pusat,” tuturnya.
Dengan keterhubungan penuh antara unit kerja daerah dan pusat tersebut, Kementerian ATR/BPN mulai menerapkan layanan elektronik pada 2019. Layanan digital mencakup pengecekan sertipikat tanah, zona nilai tanah (ZNT), Hak Tanggungan Elektronik (HT-El), hingga penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Dwi Budi Martono juga menyampaikan bahwa Sertipikat Elektronik telah melalui proses uji coba sejak 2021.
“Sebenarnya Sertipikat Elektronik sudah kami coba keluarkan dari 2021 hingga pada akhirnya pada 4 Desember 2023, Sertipikat Elektronik diresmikan oleh presiden. Itu berarti pada hari ini, tepat dua tahun implementasi Sertipikat Elektronik berjalan,” ungkapnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyambut langsung delegasi Malaysia dan menilai pertemuan tersebut sebagai momentum memperkuat hubungan kerja sama dua negara.
“Pertemuan ini kita harapkan bisa bermanfaat. Kalau nanti ada diskusi-diskusi yang bisa kita tindak lanjut dalam waktu mendatang, tentu saja ini sangat bermanfaat bagi kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia,” ujarnya.
Ketua Penolong Pengarah Tanah dan Galian Negeri Perak Malaysia, Nor Azura, menyampaikan apresiasi dan ketertarikannya terhadap transformasi layanan pertanahan di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa Malaysia juga telah menerapkan Sertipikat Elektronik namun masih dalam format digital yang disimpan pada sistem internal.
“Kami juga sudah melakukan Sertipikat Elektronik sejak 2021, namun elektronik di komputer (database) saja untuk kami simpan. Masyarakat tetap dapat sertipikat cetak, masih bisa di-print,” ujarnya.
Pertemuan diakhiri dengan pertukaran plakat dan foto bersama antara kedua instansi pertanahan. Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito.
Penulis: (AR/RT)
Penyunting: Robbi Lalat



