Jakarta – Upaya pemberantasan mafia tanah sepanjang 2025 membuahkan hasil nyata. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama aparat penegak hukum (APH) berhasil menyelamatkan aset tanah dengan nilai lebih dari Rp23,3 triliun dari praktik kejahatan pertanahan.
Capaian tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, Rabu (03/12/2025).
“Sepanjang tahun 2025, yang sudah dilakukan oleh Teman-teman ini, kita menyelesaikan 90 kasus mafia tanah dari target 107 dengan berhasil menetapkan tersangka 185 orang. Kemudian, kita berhasil menyelamatkan aset tanah sebanyak 14.315 hektare. Kalau divaluasi, tanah tersebut berdasarkan pendekatan zona nilai tanah (ZNT), nilainya yang diamankan sebanyak Rp23,3 triliun,” jelas Menteri Nusron.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyampaikan apresiasi kepada seluruh APH yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan atas kerja keras dan sinergi yang telah terjalin sepanjang tahun.
“Kami berterima kasih Bapak/Ibu yang ada di APH. Moga-moga kolaborasi ini bisa berlangsung dengan seksama,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi kolaborasi sekaligus memperkuat ketegasan dalam menindak jaringan mafia tanah. Menteri Nusron meminta agar APH tidak ragu menginformasikan jika ditemukan oknum internal ATR/BPN yang terlibat dalam praktik kejahatan tersebut.
“Kalau misalkan Bapak/Ibu APH menemukan ada oknum, kami tidak akan segan-segan menghantar orang tersebut ke Bapak/Ibu sekalian,” tegasnya.
Menteri Nusron mengingatkan bahwa mafia tanah kerap memanfaatkan informasi serta prosedur internal untuk melancarkan aksinya. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya transparansi data dan pengawasan ketat.
“Jangan sampai Bapak/Ibu capek nyari pelakunya, ternyata pelakunya dibantu oleh orang dalam sendiri. Dan bantuan pertama biasanya adalah informasi. Kedua adalah bantuan dari masalah penunjukan hal-hal tata cara, terutama prosedur seperti ini. Tapi yang paling penting adalah informasi,” ungkapnya.
Dengan sinergi yang terus diperkuat antar-lembaga, Menteri Nusron optimistis pemberantasan mafia tanah ke depan akan semakin efektif dan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.
Rakor ini turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono; Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto; Plt. Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana; Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarief Hiarie; Wakil Menteri Agraria/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan; serta Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Syahardiantono, bersama jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dan para Kepala Kantor Wilayah BPN dari berbagai provinsi.
Penulis: (LS/PMHAL)
Penyunting: Robbi Lalat



