Mudyat Noor Dorong Dukungan Perumahan Pusat untuk PPU

PPU – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menghadiri pertemuan nasional bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, di Jakarta, Rabu (3/12/2025) malam. Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk membahas pemerataan hunian layak sebagai bagian dari program perumahan nasional.

Dalam agenda tersebut, Mudyat datang bersama Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, bersama sejumlah kepala daerah dari berbagai provinsi di Indonesia. Pertemuan membahas isu dan program strategis sektor perumahan serta permukiman yang menjadi prioritas nasional.

Mudyat menjelaskan, jajaran kementerian hadir langsung memimpin diskusi, mulai dari Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Kepala Tapera, hingga Kepala Badan Pusat Statistik (BPS). Unsur legislatif juga turut hadir, yakni Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, bersama anggota Komisi V DPR lainnya.

Selain Kaltim, sejumlah kepala daerah lain ikut dalam pertemuan tersebut, di antaranya Gubernur Maluku Utara, Gubernur Papua Barat, serta Wakil Gubernur Sulawesi Utara.

PPU, kata Mudyat, menjadi salah satu daerah yang mendapat kesempatan berdiskusi langsung terkait kebutuhan pengembangan perumahan di wilayahnya.

Baca Juga:   Persiapan Festival Kopi Benuo Taka, Ajak Warga Jelajahi Cita Rasa dan Budaya Ngopi Lokal PPU

“Selain Pak Menteri PKP, dalam pertemuan ini hadir jajaran dirjen, kepala Tapera, dan kepala BPS,” jelas Mudyat.

Ia menilai kehadiran berbagai unsur pemerintah pusat dan daerah membuka ruang pembahasan yang lebih komprehensif, sehingga pemerintah daerah dapat menyampaikan kebutuhan serta tantangan pembangunan perumahan di wilayah masing-masing. Termasuk kondisi di PPU yang masih memerlukan dukungan peningkatan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Mudyat berharap, hasil pertemuan tersebut dapat ditindaklanjuti secara konkret untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memastikan pemerataan program perumahan secara proporsional.

“Ini momentum penting untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat PPU dan memastikan dukungan perumahan dapat tersalurkan secara proporsional,” ujarnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.