IKN Perketat Perlindungan Hutan, Aktivitas Ilegal di Tahura Diawasi Ketat

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya melindungi kawasan hutan dengan memasang papan larangan aktivitas ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Rabu (03/12/2025). Langkah ini dilakukan untuk mencegah perambahan kawasan konservasi sekaligus memastikan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai rencana tata ruang dan prinsip keberlanjutan.

Kegiatan tersebut dirangkai dengan Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah Kalimantan Timur, akademisi, organisasi non-pemerintah, hingga pegiat lingkungan.

Foto: Petugas Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN bersama unsur TNI-Polri memasang papan larangan aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Rabu (03/12/2025). (Dok. Humas Otorita IKN)

Satgas memprioritaskan penanganan berbagai aktivitas ilegal, seperti penambangan tanpa izin, pembukaan lahan, serta pembangunan di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya. Usai rapat, pemasangan plang larangan dilakukan di empat titik rawan aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Sejauh ini, Satgas telah menjalankan berbagai langkah pengamanan, mulai dari rapat koordinasi lintas-instansi, patroli gabungan, pemasangan papan imbauan dan peringatan, pengumpulan serta klarifikasi data, sosialisasi aktivitas ilegal di wilayah IKN, hingga penegakan hukum terhadap pelaku perambahan dan perusakan hutan, baik akibat penebangan pohon maupun pertambangan tanpa izin.

Baca Juga:   Mandiri dari Pusat, Mudyat Noor Targetkan PAD PPU Tak Banyak Berubah pada 2026

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, menegaskan bahwa pengamanan kawasan hutan merupakan bagian dari misi besar pembangunan IKN sebagai kota hutan.

“IKN itu dibangun atas basis perencanaan. Setiap area sudah ada peruntukannya, namun di lapangan masih ditemui pemanfaatan ruang yang tidak sesuai. Dari total 252 ribu hektare wilayah IKN, kami hanya membangun sekitar 25% wilayah perkotaan, sementara 65% menjadi kawasan hutan/lindung, dan 10% merupakan kawasan ketahanan pangan,” ujarnya.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, menjelaskan bahwa pemasangan papan larangan merupakan bentuk peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

“Setelah ini diharapkan tidak ada lagi perambahan. Jika masih terjadi pelanggaran, penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Komitmen pengamanan juga ditegaskan oleh Kepolisian. Kepala Subdirektorat Pengamanan Objek Wisata dan Sumber Daya (Waster) Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kalimantan Timur, Fauzi Ahmad, memastikan dukungan penuh terhadap agenda pembangunan IKN.

Baca Juga:   Otorita IKN Luncurkan Blueprint Smart City Nusantara Diluncurkan Sebagai Acuan Pembangun Kota yang "Liveable and Lovable"

“Polda Kalimantan Timur sampai tingkat polsek berkomitmen mendukung penuh program-program IKN, mulai dari penindakan, pencegahan, hingga edukasi kepada masyarakat terkait aktivitas ilegal,” ungkapnya.

Dalam agenda tersebut, Otorita IKN turut menerima berbagai aspirasi dari para pemangku kepentingan, mulai dari isu reklamasi pascatambang, pelibatan mahasiswa dalam riset kehutanan, hingga pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan penanggulangan aktivitas ilegal. Pada periode 2025–2026, fokus penanganan Satgas akan dipusatkan di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Otorita IKN menegaskan, kolaborasi lintas-instansi serta partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dan memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan. (ADV)

Penulis: Humas OIKN
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.