Buka Rakor Nasional, Menteri Nusron Ajak APH Perkuat Kolaborasi Berantas Mafia Tanah

JAKARTA – Pemerintah memperketat barisan dalam pemberantasan mafia tanah yang kian terorganisasi dan sistematis. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membuka Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 dengan mengajak seluruh aparat penegak hukum (APH) mempererat kolaborasi lintas sektor.

Rakor digelar di Jakarta, Rabu (3/12/2025). Menteri Nusron menegaskan bahwa praktik mafia tanah telah berkembang menjadi kejahatan terstruktur dan tidak bisa lagi ditangani secara sektoral.

“Untuk memberantas praktik mafia tanah, yang sindikatnya sudah terstruktur dan sistematis masuk di semua kehidupan, bukan hanya tugas sektoral Kementerian ATR/BPN, melainkan agenda strategis nasional. Karena itu, membutuhkan kolaborasi bersama, lebih-lebih kolaborasi antara ATR/BPN dengan Bapak/Ibu yang ada di APH,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN dalam sambutannya.

Menurutnya, kejahatan pertanahan kini semakin meresahkan masyarakat dan bahkan telah menjalar hingga ke tingkat paling bawah dalam struktur pemerintahan. Jaringan mafia tanah disebut sudah dimulai dari tingkat desa.

“Mulai dari tingkat yang paling hulu, yaitu aparatur desa. Otak-atik surat di tingkat desa, di tingkat kelurahan ini sudah betul-betul juga menjadi pintu masuk,” ucapnya.

Baca Juga:   Hak Upah, Cuti, dan Jam Kerja PRT Kini Diatur Undang-Undang

Menteri Nusron mengungkapkan bahwa sistem pertanahan nasional yang masih bergantung pada dokumen historis kerap dimanfaatkan oleh pelaku untuk memanipulasi data dan merekayasa dokumen. Pola kejahatan pun terus berubah mengikuti perkembangan teknologi dan situasi. Ia menilai kondisi tersebut telah masuk kategori darurat.

Dalam Rakor yang diikuti jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta sejumlah unsur APH itu, Menteri Nusron menekankan dua pendekatan utama yang harus diperkuat, yakni ketegasan aparat penegak hukum dan kebersihan internal ATR/BPN.

“Sepanjang petugas ATR/BPN-nya proper, kuat, tegas, tidak mau diajak kongkalikong, ditambah APH yang kuat dan pasalnya yang kuat juga, insyaallah ini bisa diatasi secara bersama-sama,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya dukungan intelijen dalam mendeteksi pelaku kejahatan pertanahan yang kerap menggunakan identitas palsu. Menurutnya, kerja bersama yang konsisten akan mempersempit ruang gerak mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia.

“Kadang-kadang pelakunya ini juga menggunakan identitas yang aneh-aneh. Kalau sudah ini semua dilakukan, insyaallah kita semua bisa mengatasi masalah ini,” ujarnya.

Baca Juga:   Tiga Kedeputian OIKN Resmi Tempati Kantor Baru di Kemenko 3 IKN

Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyematkan pin emas dan menyerahkan piagam penghargaan kepada total 74 pihak yang dinilai berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan. Penyematan pin emas dan penyerahan piagam secara simbolis diwakili oleh enam perwakilan penerima.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarief Hiarie, Wakil Menteri Agraria/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, serta Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Syahardiantono. Turut hadir pula pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan ATR/BPN serta para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi.

Penulis: (LS/PMHAL)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.