JAKARTA – Untuk meningkatkan kepastian waktu dan transparansi pelayanan pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional resmi menerapkan Standardisasi Alur Loket Layanan Pertanahan di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi se-Provinsi DKI Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Peresmian standardisasi ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur sebagai upaya menjawab kebutuhan masyarakat akan kepastian layanan serta meminimalkan keluhan terkait proses administrasi pertanahan.
“Standardisasi alur loket ini bukan sekadar aturan, tetapi cara kita menjawab keluhan masyarakat. Setiap berkas yang masyarakat serahkan adalah harapan, dan tugas ATR/BPN memberikan kepastian,” ujar Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Farid Hidayat, dalam sambutannya.
Farid menjelaskan, standardisasi alur juga bertujuan mengatasi persoalan Pendapatan Diterima Dimuka (PDDM) dan tunggakan berkas layanan yang selama ini menjadi sorotan pengawasan publik.
“PDDM dan tunggakan itu kalau ibarat doa, berkas yang sudah disampaikan, kita wujudkan melalui penyelesaian berkas,” imbaunya.
Ia menegaskan pentingnya konsistensi informasi layanan kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat harus memahami alur pelayanan, kewajiban, serta konsekuensinya sebelum pengajuan berkas diproses oleh petugas.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, langsung menginstruksikan seluruh Kantah di wilayah DKI Jakarta untuk menerapkan pola pelayanan yang seragam, jelas, dan mudah dipahami.
Ia mengakui bahwa penyesuaian tetap dimungkinkan sesuai karakteristik masing-masing kantor, seperti perbedaan volume permohonan dan pembagian loket bagi pemohon kuasa dan tanpa kuasa.
“DKI ini adalah barometer. Alhamdulillah kita kemarin sudah tidak masuk jalur merah untuk tunggakan, sudah masuk ke kuning, mudah-mudahan bisa hijau dengan komitmen teman-teman semua,” ujar Erry.
Dengan diterapkannya standardisasi ini, Kementerian ATR/BPN berharap kualitas pelayanan pertanahan di DKI Jakarta semakin baik, transparan, dan akuntabel, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik di bidang pertanahan.
Penulis:(SG/YZ)
Penyunting: Robbi Lalat



