IKN Perkenalkan Padi Gogo Varietas Unggul, Jadi Andalan Baru Ketahanan Pangan di Nusantara

NUSANTARA – Upaya memperkuat ketahanan pangan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dipercepat. Kali ini, Otorita Ibu Kota Nusantara memperkenalkan varietas unggul Padi Gogo sebagai komoditas andalan baru yang dinilai adaptif terhadap karakter lahan kering yang mendominasi wilayah Nusantara.

Pengenalan tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Pengembangan Lahan Percontohan (Demplot) Budidaya Padi Gogo kepada para petani di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (27/11/2025). Kegiatan ini melibatkan para ahli dari Institut Pertanian Bogor, mitra industri, penyuluh pertanian, serta kelompok tani setempat.

Direktur Ketahanan Pangan Otorita IKN, Setia Lenggono, mengatakan pengembangan Padi Gogo merupakan langkah strategis dalam membangun kemandirian pangan di wilayah IKN.

“Kegiatan Sosialisasi Pedoman Padi Gogo yang kita lakukan ini adalah langkah awal dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi padi gogo di wilayah IKN. Padi gogo, seperti Mayas merupakan komoditas pangan yang umum dibudidayakan petani lokal karena lebih adaptif ditanam pada lahan kering. Selain harganya lebih tinggi dari padi biasa karena cita-rasanya yang enak dan harum, sehingga peningkatan produksi secara signifikan dapat meningkatkan sumber pendapatan petani,” ujarnya.

Baca Juga:   Appraisal Lahan Bandara VVIP IKN Tahap I Selesai, Target Pencairan Minggu Depan

Ia menjelaskan, produktivitas padi gogo lokal di Muara Jawa saat ini rata-rata masih 2 ton per hektare. Sementara varietas unggul IPB Gogo 9 yang diperkenalkan mampu menghasilkan hingga 4 ton per hektare jika dikelola dengan baik.

Menurutnya, padi gogo sejalan dengan prinsip pertanian konservasi karena tidak membutuhkan pengolahan lahan intensif, dapat ditanam secara tumpang sari, serta tidak mentoleransi praktik pembakaran lahan yang merusak lingkungan. Hal ini dinilai sejalan dengan visi IKN sebagai kota berkelanjutan.

Usai sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan serah terima benih kepada petani serta penanaman IPB Gogo 9 di demplot yang disiapkan oleh Kelompok Tani Maju Bersama Desa Muara Jawa Ulu. Jika hasil demplot berhasil, pengembangan padi gogo akan diperluas ke zona pertanian di wilayah pengembangan lainnya di kawasan IKN.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya untuk merealisasikan alokasi minimal 10 persen kawasan daratan IKN sebagai area produksi pangan secara bertahap.

Guru Besar Agronomi dan Hortikultura IPB, Prof. Dr. Ir. Suwarto, M.Si, yang memberikan pendampingan teknis, menjelaskan bahwa varietas IPB 9G dipilih karena telah teruji di berbagai daerah.

Baca Juga:   Tangani Sampah IKN, PPU Minta Bantuan KLHK Tingkatkan Sarpras

“Kami mengambil varietas yang memang sudah dicoba di banyak tempat dan terbukti adaptif, yaitu IPB 9G. Keunggulannya adalah umur panen lebih pendek, pertumbuhan dan produktivitas tinggi. Potensinya mencapai 9 ton per hektare, dan realisasinya bisa 4–4,5 ton, lebih tinggi daripada varietas lokal,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, dominasi lahan kering di wilayah pengembangan IKN menjadikan Padi Gogo sebagai pilihan paling tepat untuk pemenuhan sumber karbohidrat masyarakat. Teknologi konservasi yang diterapkan juga memungkinkan pola tanam tumpang sari yang lebih berkelanjutan.

Otorita IKN berharap pengenalan varietas unggul, penerapan teknologi konservasi, serta keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani. Ke depan, hasil panen Padi Gogo direncanakan akan dikemas dan dipasarkan melalui Pasar Komunitas di KIPP hingga Food Festival yang rutin digelar sebagai upaya memperluas pasar beras Padi Gogo. (ADV)

Penulis: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.