spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Appraisal Lahan Bandara VVIP IKN Tahap I Selesai, Target Pencairan Minggu Depan

PPU – Berdasarkan hasil kesepakatan antara Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) harus mengeluarkan nilai appraisal dari ganti-rugi tanam-tumbuh pada lahan yang digunakan warga dan terdampak pembangunan Bandara Very Very Important (VVIP). Dalam prosesnya,

Pj Bupati PPU Makmur Marbun mengatakan penyelesaian dampak sosial ini sedang berlangsung hari ini (23/2/2024). Nantinya, akan terdapat tiga tahap dalam proses penyelesaiannya. Untuk tahap pertama, secara keseluruhan sedang berlangsung.

Ia menjelaskan dalam proses pergantiannya harus lahan yang memiliki sertifikat. Namun pihaknya akan mengusahakan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Sehingga pihaknya akan mempercepat proses relokasi melalui reforma agraria.

“Reforma agraria kan enggak ada masalah, tetapi tanam tumbuh yang sedikit bermasalah karena banyak orang yang mengaku, satu petak tanah bisa tiga orang yang mengaku.” Jelasnya.

Makmur menyebutkan pada tahap pertama ini terdapat sekitar 20 orang di sisi darat yang telah keluar nilai appraisalnya. Sehingga, dalam tiga hari ke depan akan diberikan masa sanggah. Jika tidak ada yang melakukan penyanggahan, KJPP akan segera melakukan pencairan.

Baca Juga:   Teken Nota Kesepahaman dengan BRI, Otorita IKN Dukung Digitalisasi Perbankan di Nusantara

“Orang-orang ini sudah diberikan fasilitas rekening oleh tim terpadu, kalau sudah oke, ya uangnya masuk ke rekening. Targetnya selesai minggu depan,” tambahnya.

Sesuai data yang ia pegang, terdapat 647 KK penerima reforma agraria. Dalam prosesnya pihaknya kini juga sedang bekerja keras mendata untuk penyelesaian dampak sosial dari pembangunan Bandara VVIP tersebut.

“Ya kita juga bekerja 24 jam untuk itu, tapi memang harus diselesaikan karena itu ada di kabupaten kita. Itu tugas-tugas yang harus dikerjakan bersama-sama,” tambahnya.

Sehingga, Makmur meminta seluruh lurah, camat dan dinas terkait untuk berkantor sementara di daerah terdampak sosial tersebut. Hal ini upaya untuk mengebut kerja teknis pendataan, agar komunikasinya cepat dan tidak terhalang jarak.

“Biar komunikasinya cepat, karena banyak sekali tugasnya untuk memverifikasi data dan lainnya,” pungkasnya. (NAH)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER