PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan DPRD resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar Minggu (30/11/2025). Penetapan anggaran ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan tahun depan lebih terarah, efektif, dan berdampak langsung pada masyarakat.
Rapat beragendakan penyampaian laporan Badan Anggaran sekaligus penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah itu dipimpin Ketua DPRD PPU Raup Muin. Dihadiri Bupati PPU, Mudyat Noor dan dihadiri Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin, unsur Forkopimda, pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah Tohar, kepala SKPD, camat, serta lurah dan kepala desa se-PPU.
Raup membuka Masa Sidang I dengan menyampaikan kondisi fiskal daerah yang menghadapi tantangan berat pada 2026. Ia mengungkapkan adanya penurunan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat, sementara PPU masih sangat bergantung pada sumber pendanaan tersebut sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia menegaskan bahwa prioritas pembangunan harus tetap diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, serta program penguatan ekonomi lokal di tengah percepatan pembangunan IKN.
“Pemerintah daerah telah mengambil langkah strategis dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan, termasuk kebijakan penyesuaian pembayaran pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Dalam kesempatannya, Mudyat menyampaikan apresiasi atas kerja bersama seluruh pihak, terutama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ia menegaskan bahwa penetapan APBD sebelum batas waktu merupakan komitmen bersama dalam menjaga tata kelola pemerintahan dan proses pembangunan daerah.
“APBD 2026 memiliki posisi penting dan strategis sebagai landasan kebijakan pembangunan daerah yang selaras dengan dokumen RKPD Tahun 2026,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD telah menyetujui Raperda APBD 2026, disertai catatan dan rekomendasi yang akan ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan, APBD 2026 Kabupaten PPU memuat struktur sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp 1.484.687.649.294
– Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 210.910.457.716
– Pendapatan Transfer: Rp 1.250.169.733.600
– Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp 23.607.457.978
Belanja Daerah: Rp 1.470.905.020.903
– Belanja Operasi: Rp 1.197.753.751.386
– Belanja Modal: Rp 126.205.612.287
– Belanja Tidak Terduga: Rp 5.000.000.000
– Belanja Transfer: Rp 141.945.657.230
Pembiayaan Daerah: Rp 13.782.628.391
– Penerimaan Pembiayaan: Rp 0
– Pengeluaran Pembiayaan: Rp 13.782.628.391
“Selisih defisit sebesar Rp 13.782.628.391 ditutup melalui pembiayaan netto sehingga APBD 2026 ditetapkan dengan kondisi zero deficit,” jelas bupati.
Lebih lanjut, Mudyat juga menyampaikan adanya penyesuaian Dana Transfer Umum (DTU), terutama Dana Bagi Hasil (DBH), berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025. Penyesuaian ini berdampak pada struktur APBD 2026 sehingga beberapa komponen anggaran harus disesuaikan dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat.
Ia mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah untuk bekerja lebih cermat dan mempercepat pelaksanaan program sejak awal tahun.
“APBD ini harus berdampak nyata bagi masyarakat. Infrastruktur dasar, layanan publik, dan program strategis harus segera berjalan,” tegasnya.
Mudyat juga menyoroti pentingnya percepatan peningkatan infrastruktur jalan melalui koordinasi aktif dengan pemerintah pusat dan provinsi. Ia menyebut tanggung jawab jalan daerah yang mencapai lebih dari 1.200 kilometer masih belum sebanding dengan kapasitas APBD.
“Kolaborasi dan sinergi lintas lembaga ini harus terus dijaga agar pembangunan berjalan sesuai harapan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara,” pungkasnya.
Pewarta: Robbi Lalat



