Menteri Nusron Dorong Penyusunan UU Administrasi Pertanahan Baru untuk Atasi Tumpang Tindih Lahan

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan perlunya langkah besar dan menyeluruh untuk merapikan administrasi pertanahan di Indonesia. Ia menyebut, persoalan tumpang tindih lahan yang selama ini muncul tidak cukup diselesaikan secara kasus per kasus, tetapi harus diperkuat melalui penyusunan Undang-Undang Administrasi Pertanahan yang baru.

“Ini perlu ada kesepakatan nasional. Perlu ada Undang-Undang Administrasi Pertanahan baru. Yang di dalam UU Administrasi Pertanahan baru itu nanti ada semacam jeda transisi waktu. Sama seperti UU Pertanahan. UU Pertanahan dulu ada transisi waktu, 20 tahun buat eigendom sama hak-hak barat dikasih untuk mendaftar ulang,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senin (24/11/2025).

Menurutnya, sebagian besar laporan tumpang tindih yang diterima Kementerian ATR/BPN berasal dari sertipikat yang terbit pada periode 1961–1997. Hal itu menjadi dasar perlunya kebijakan hukum transisi agar masalah serupa tidak terus berulang.

Baca Juga:   BEM SI Soroti Keterlibatan Indonesia di Board of Peace

“Kita buat UU Administrasi Pertanahan, kemudian kita umumkan dalam UU itu pemegang sertipikat yang terbit tahun 1961 sampai 1997 dikasih batas waktu, 5 tahun atau 10 tahun. Setelah itu tutup buku. Kalau tidak, sampai kapan pun akan muncul terus (masalah) ini,” tegasnya.

Rapat tersebut turut dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta diikuti secara daring oleh jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Dalam forum yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengingatkan bahwa persoalan pertanahan tidak hanya disebabkan kesalahan administrasi, tetapi juga akibat tumpang tindih regulasi antar kementerian dan lembaga.

“Makna filosofis UU Pokok Agraria itu adalah untuk keadilan sosial masyarakat, tapi UU Kehutanan, UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025, kemudian ada UU Perbendaharaan Negara, itu menjadi privatisasi aset dengan waktu yang tak terhingga. Artinya secara filosofis saja itu sudah paradoks,” ujarnya.

Khozin menilai akar persoalan telah ditemukan, namun penyelesaiannya memerlukan reformasi regulasi, bukan langkah parsial. “Persoalan ini semuanya algoritmanya udah ketemu. Locus-nya saja yang berbeda-beda. Ada constitutional damage di sana, ada benturan secara konstitusi negara kita. DPR sebagai pembuat UU punya tanggung jawab konstitusional untuk menyelesaikan itu,” tambahnya.

Baca Juga:   OIKN Bentuk Satgas El Nino, Sensor Karhutla di IKN Siaga 24 Jam

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus pimpinan rapat, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa Komisi II mendukung upaya pembenahan yang dilakukan ATR/BPN.

“Kami Komisi II DPR RI senantiasa punya komitmen untuk terus mendukung penuh apa yang mau dikerjakan oleh para mitra kerja kita, tanpa kecuali mendukung anggaran yang dibutuhkan,” katanya.

Penulis: (EL/YZ)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.