PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mempercepat pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas pendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 dan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 terkait percepatan pembentukan dan pembangunan fisik koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Upaya percepatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih, yang digelar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop) PPU di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Selasa (11/11/2025).
Rakor dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar dan dihadiri Dandim 0913, perangkat daerah terkait, para lurah, kepala desa, serta pengurus Koperasi Merah Putih dari seluruh wilayah PPU.
Dalam arahannya, Sekda PPU Tohar menegaskan bahwa pembangunan gerai dan pergudangan Koperasi Merah Putih merupakan fondasi penting dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.
“Program koperasi Merah Putih ini bukan sekadar proyek fisik, tetapi sebuah langkah strategis untuk membangun kemandirian ekonomi desa. Oleh karena itu, koordinasi antarperangkat daerah, kecamatan, dan desa harus berjalan efektif,” tegas Tohar.
Dalam rakor, turut dibahas kriteria penetapan lahan pembangunan gerai dan pergudangan, yakni luas minimal 1.000 m², akses jalan memadai, tersedianya listrik, air, jaringan internet, serta lokasi aman dan strategis dari risiko bencana.
Melalui rakor ini, pemerintah daerah berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen bersama dalam mewujudkan Koperasi Merah Putih sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Perindagkop PPU, Margono Hadi Sutanto, melaporkan bahwa rakor ini bertujuan menyamakan persepsi serta mempercepat penyelesaian pembangunan gerai dan pergudangan koperasi. Selain membahas konstruksi fisik, turut dibahas mekanisme pengelolaan, alur distribusi logistik, dan dukungan teknis di lapangan.
“Dinas Perindagkop bertugas melakukan pendampingan pelaksanaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Merah Putih. Selain itu, dinas juga akan menjadi pihak yang menjalin kontrak kerja sama dengan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai mitra pelaksana, setelah memperoleh persetujuan kementerian terkait,” ungkapnya.
Penyunting: Robbi lalat



