Nusantara Raih Rekor MURI sebagai Penyelenggara Festival Kopi Liberika Pertama di Indonesia

NUSANTARA – Dari secangkir kopi liberika, Ibu Kota Nusantara (IKN) mencetak sejarah baru. Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) resmi menetapkan Nusantara sebagai kawasan penyelenggara festival kopi liberika pertama di Indonesia. Pencapaian ini dihadirkan melalui kolaborasi antara Bank Indonesia (BI) dan Otorita IKN dalam gelaran LiberiQRIS yang digelar di Kemenko 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Jumat (14/11/2025).

Festival yang diikuti ratusan peserta itu dibuka dengan kegiatan jalan sehat mengelilingi kawasan KIPP Nusantara. Acara juga menghadirkan barista-barista ternama serta 14 usaha kopi binaan Bank Indonesia dari berbagai daerah, menjadikannya ruang kreatif yang mempertemukan petani, pelaku industri, dan konsumen dalam satu ekosistem.

Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, memberikan apresiasi atas penyelenggaraan festival yang menurutnya mampu menyatukan unsur hulu hingga hilir dalam ekosistem kopi.

“Bersama-sama kita telah menyelesaikan rangkaian kegiatan Pesona 2025 yang ditutup dengan festival kopi liberika pertama. Untuk itu, IKN dengan tagline Kota Dunia Untuk Semua membuka selebar-lebarnya ruang bagi siapa pun yang ingin mengekspresikan inovasinya,” tegas Myrna.

Baca Juga:   Penyegaran Birokrasi Pemkab PPU, Mudyat Noor: Staf Ahli Harus Aktif Beri Masukan

Festival ini menandai langkah strategis bagi pengembangan ekonomi kreatif di IKN, sekaligus memperkuat identitas Nusantara sebagai pusat kolaborasi budaya, inovasi, dan pemberdayaan UMKM.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Kerja Bersama Bank Indonesia, Wahyu Indra Sukma, menegaskan komitmen BI dalam memperkuat industri kopi liberika sebagai produk khas Nusantara.

“Dengan adanya festival kopi liberika pertama ini, kami memberikan gestur positif bahwa kopi liberika merupakan produk unggulan yang dibangun oleh Nusantara. Untuk itu, kami siap mendukung, apalagi kami mempunyai 14 binaan kopi dari berbagai daerah,” ujar Indra.

Penulis: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.