Dukung Penataan Kakaban, DPRD Minta Pembangunan Perhatikan Aspek Lingkungan

BERAU – Upaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau dalam menata kawasan wisata unggulan Pulau Kakaban mendapat dukungan dari kalangan legislatif.

Anggota Komisi II DPRD Berau, Arman Nofriansyah, menilai langkah pemerintah melanjutkan pembangunan jalur tracking atau boardwalk di kawasan Danau Ubur-ubur merupakan bentuk keseriusan dalam memperkuat sektor pariwisata berbasis kelestarian lingkungan.

Menurut Arman, keberadaan fasilitas pendukung wisata memang penting untuk menunjang kenyamanan pengunjung. Namun, ia menekankan bahwa pembangunan di kawasan konservasi seperti Kakaban tidak boleh hanya berorientasi pada fisik atau infrastruktur semata.

“Setiap pembangunan di kawasan konservasi harus ada kajian lingkungan yang matang dan disertai pengawasan ketat. Jangan sampai niat baik memperbaiki fasilitas malah mengancam habitat ubur-ubur,” ujarnya.

Ia menambahkan, prinsip kehati-hatian sangat dibutuhkan mengingat Danau Ubur-ubur merupakan ekosistem unik dan rapuh. Untuk itu, setiap tahapan pembangunan perlu memastikan tidak mengganggu keseimbangan alam dan keberadaan satwa endemik di dalamnya.

Selain itu, Arman juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat lokal dalam proses pengelolaan dan pemeliharaan kawasan wisata tersebut. Ia menyebut, peran aktif warga sekitar akan menciptakan rasa memiliki sekaligus memperkuat keberlanjutan sektor pariwisata di daerah.

Baca Juga:   Kembali Beroperasi, PT Kertas Nusantara Diharapkan Dongkrak Ekonomi Lokal

“Masyarakat sekitar jangan hanya jadi penonton. Mereka harus dilibatkan, karena merekalah yang paling memahami kondisi alam dan budaya setempat,” pungkasnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.