MAJALENGKA – Program Reforma Agraria membawa perubahan nyata bagi warga Desa Nunuk Baru, Kabupaten Majalengka. Setelah memperoleh sertipikat tanah melalui program Kampung Reforma Agraria, warga kini memiliki kepastian hukum atas lahan sekaligus kesempatan baru untuk meningkatkan ekonomi lewat usaha Pondok Domba Reforma Agraria.
Usaha bersama ini terbentuk berkat pendampingan Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, dan mulai dikembangkan sejak awal 2025, setelah warga menerima sertipikat tanah hasil Redistribusi Tanah.
Pengelola Pondok Domba Reforma Agraria, Karjoyo (52), menuturkan usaha ternak itu bermula dari bantuan 10 ekor domba. Kini, setelah setahun berjalan, jumlah ternak telah bertambah lebih dari dua kali lipat.
“Pondok Domba ini berdiri bersamaan dengan keluarnya sertipikat tanah yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN. Di awal, kami memulai dengan bantuan domba 10 ekor. Setelah setahun berdiri, kini sudah lebih dari 20 ekor,” ujar Karjoyo.
Karjoyo menjelaskan, ternak yang dibudidayakan kemudian dibeli oleh Pemerintah Desa Nunuk Baru dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per ekor, tergantung bobotnya. Skema ini memberi kepastian pasar bagi para peternak sekaligus mendorong keberlanjutan usaha.
“Alhamdulillah, masyarakat bahagia, kami memang suka beternak. Setelah setahun, ternaknya sudah bertambah banyak dan rasanya lancar-lancar saja,” ungkapnya.
Menurutnya, pemusatan usaha melalui Kampung Reforma Agraria menjadi langkah penting dalam menciptakan siklus ekonomi yang berkelanjutan. Warga kini tak hanya memiliki kepastian hak atas tanah, tetapi juga kepastian berusaha serta jaminan pasar.
Program Reforma Agraria di Desa Nunuk Baru menjadi contoh nyata bagaimana kepastian hukum atas tanah dapat membuka peluang usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Desa Nunuk Baru sendiri terletak di kawasan perbukitan dan sebelumnya berada dalam kawasan hutan. Melalui kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Pemerintah Kabupaten Majalengka, dilakukan proses Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Program ini kemudian dilanjutkan dengan Redistribusi Tanah pada November 2024, hingga akhirnya masyarakat menerima sertipikat tanah pada awal 2025.
Warga lainnya, Ahdi (56), juga merasakan manfaat langsung dari program ini. Sebelum adanya Reforma Agraria, ia hanya mengandalkan hasil tani dari jagung, padi, dan cabai. Kini, dengan bergabung dalam usaha ternak domba, pendapatannya meningkat dan ekonomi keluarga menjadi lebih baik.
“Terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka. Harapan kami, pemerintah bisa terus mendukung dengan memberikan tambahan ternak lagi untuk dikembangkan di Pondok Domba Reforma Agraria,” ujar Ahdi.
Penulis: (DR/YZ/TM)
Penyunting: Robbi Lalat



