Peringati Hari Pahlawan 2025, Polres PPU Teguhkan Semangat Pengabdian dan Disiplin

PPU – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025 dengan tema “Pahlawan Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan”, Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) menggelar upacara bendera di halaman Mapolres PPU, Senin (10/11/2025).

Upacara dipimpin oleh Wakapolres PPU Kompol Awan Kurnianto, dan diikuti para pejabat utama, perwira, serta seluruh personel Polres PPU. Kegiatan berlangsung khidmat sebagai bentuk penghormatan dan refleksi atas jasa para pahlawan yang telah berkorban demi kemerdekaan bangsa Indonesia.

Dalam amanatnya, Kompol Awan Kurnianto menegaskan pentingnya meneladani semangat juang para pahlawan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya bagi anggota Polri.

“Meneladani perjuangan para pahlawan dapat diwujudkan melalui pengabdian yang tulus, disiplin, dan bekerja sepenuh hati dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Foto: Upacara peringatan Hari Pahlawan 2025 di Mapolres Penajam Paser Utara dipimpin Wakapolres Kompol Awan Kurnianto. (Humas Polres PPU)

Sementara itu, Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara turut menghadiri upacara peringatan Hari Pahlawan yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati PPU, bersama unsur Forkopimda Kabupaten PPU.

Upacara tersebut menjadi simbol sinergitas antara pemerintah daerah, TNI-Polri, serta seluruh elemen masyarakat dalam melanjutkan nilai-nilai perjuangan bangsa.

Baca Juga:   Pembangunan IKN Picu Pertumbuhan Usaha, SPBU Baru Segera Beroperasi di Sepaku

Melalui momentum Hari Pahlawan, Polres PPU mengajak seluruh masyarakat untuk terus menumbuhkan semangat nasionalisme, persatuan, dan kepedulian sosial dalam membangun daerah serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.