DPRD Berau Desak Penambahan Penyuluh Pertanian, Subroto: Mereka Ujung Tombak Ketahanan Pangan Daerah

BERAU – Peningkatan produktivitas pertanian di Kabupaten Berau dinilai tak akan maksimal tanpa dukungan tenaga penyuluh pertanian yang memadai. Hal ini disampaikan Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, yang menyoroti pentingnya keberadaan penyuluh sebagai garda terdepan dalam mengembangkan sektor pertanian daerah.

Menurut Subroto, penyuluh pertanian memiliki peran vital dalam menjembatani kebijakan pemerintah dengan kebutuhan petani di lapangan.

“Mereka tidak hanya berfungsi sebagai pendamping teknis, tetapi juga menjadi motor penggerak peningkatan kualitas SDM di sektor pertanian melalui edukasi,” ujarnya.

“Tenaga penyuluh pertanian merupakan ujung tombak di lapangan. Mereka membantu petani memahami teknik bertani modern, mengatasi persoalan produksi, hingga memastikan program pemerintah tepat sasaran,” sambungnya.

Ia menambahkan, keberhasilan berbagai program pertanian seperti peningkatan hasil panen, diversifikasi tanaman, hingga efisiensi penggunaan pupuk sangat bergantung pada peran aktif penyuluh. Namun, saat ini jumlah penyuluh pertanian di Berau dinilai masih jauh dari ideal jika dibandingkan dengan luas wilayah dan banyaknya kelompok tani yang harus dilayani.

“Jumlah personel penyuluh yang ada sekarang belum sebanding dengan kebutuhan di lapangan. Wilayah kerja mereka sangat luas, sementara petani yang harus dibina juga banyak. Ini jelas menjadi kendala yang harus segera disikapi,” tegasnya.

Baca Juga:   DPRD Dorong Pemkab Berau Lebih Agresif Buka Ruang Investasi Baru

Ia menilai, tanpa penambahan tenaga penyuluh, potensi besar sektor pertanian di Berau dikhawatirkan tidak akan tergarap secara optimal.

“Kami berharap pemerintah daerah segera menambah jumlah penyuluh pertanian. Ini menyangkut keberlanjutan sektor pertanian di Berau,” katanya.

Ia juga mendorong agar Pemkab Berau memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan dan pelatihan bagi para penyuluh.

“Kita berharap kinerja mereka bisa semakin optimal dalam mendampingi petani di lapangan,” tutupnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.