Upstream Oil & Gas Executive Meeting, Dorong Kolaborasi Hulu Migas dan Daerah Penghasil Migas

YOGYAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul) bersama kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) menggelar Upstream Oil & Gas Executive Meeting 2025 pada 29-30 Oktober di Yogyakarta. Kegiatan bertema “Kolaborasi Hulu Migas dan Daerah Penghasil Migas Untuk Peningkatan Lifting dan Pembangunan Daerah” ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan industri hulu migas untuk percepatan eksplorasi dan produksi secara efektif dan berkelanjutan.

Acara dibuka oleh Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Eka Bhayu Setta, didampingi Gubernur Kalimantan Timur, Rudi Mas’ud; Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A Paliwang; Kepala Perwakilan SKK Migas Kalsul, Azhari Idris; dan Ketua Panitia, Elis Fauziyah. Kegiatan ini dihadiri Bupati dan Wali Kota dari berbagai daerah penghasil migas, termasuk Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, Balikpapan, Tarakan, hingga Direktur Utama BUMD Kaltim, Kalteng, Jabar, dan kabupaten kota penghasil migas.

Dalam sambutannya, Eka Bhayu Setta mengapresiasi kehadiran kepala daerah, yang menurutnya menunjukkan sinergi kuat dalam mendukung target produksi nasional.

Baca Juga:   Sidang Ketiga Dokter ASN RSUD RAPB, JPU Ajukan Tuntutan Penjara 1 Bulan dan Denda Rp 2 Juta
Foto: Upstream Oil & Gas Executive Meeting 2025 di Yogyakarta. (SKK Migas Kalsul)

Staf Khusus Menteri ESDM dan Ketua Satgas Percepatan Peningkatan Lifting Migas Nasional, Nanang Abdul Manaf, menegaskan perlunya kolaborasi pusat-daerah untuk mencapai swasembada energi dan ketahanan energi nasional. Ia juga menyebut program reaktivasi ribuan sumur idle untuk meningkatkan produksi nasional.

“Perlunya upaya peningkatan ketahanan energi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berdampak terhadap pembangunan. Peningkatan produksi dan infrastruktur energi baik migas, EBT, maupun ketenagalistrikan menjadi tantangan saat ini. Kita juga tetap memperhatikan komitmen net zero emission. Indonesia menargetkan bauran EBT 23% di 2025 dan mencapai Net Zero Emission pada 2060,” jelas Nanang.

Kepala Perwakilan SKK Migas Kalsul, Azhari Idris, menyampaikan bahwa executive meeting menjadi forum komunikasi strategis dengan stakeholder daerah.

“Kegiatan ini juga menjadi ajang tukar pikiran untuk menemukan solusi atas kendala operasional, perizinan, kepastian hukum dan fiskal, keselamatan kerja, lingkungan, serta sumber daya manusia,” jelasnya.

Azhari menambahkan, SKK Migas Kalsul saat ini mengawasi 46 wilayah kerja (WK) eksplorasi dan produksi yang dikelola KKKS.

Baca Juga:   PT Intiland Bangun 109 Rumah Tapak di IKN, Target Rampung 2028

“Kalsul berkontribusi 30% lifting gas dan 12% lifting oil terhadap capaian nasional. Industri hulu migas berkomitmen memenuhi target pemerintah melalui peningkatan lifting, eksplorasi masif, optimalisasi lapangan, dan reaktivasi sumur idle demi ketahanan energi dan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.

Executive meeting juga menghadirkan narasumber dari Kementerian ESDM, Kemenkeu, BUMD, ADPMET, pimpinan daerah, dan praktisi energi untuk memberikan insight dan informasi terkini. Azhari menegaskan, keberhasilan industri hulu migas bergantung pada kemitraan yang inklusif, transparan, dan berkeadilan.

“Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, SKK Migas, KKKS, dan masyarakat, kita dapat mewujudkan kemandirian energi nasional, kesejahteraan daerah penghasil, serta keberlanjutan industri migas. Kami juga berkomitmen memberikan multiplier positif dari keberadaan hulu migas untuk daerah. Kami berterima kasih atas dukungan Pemerintah Daerah dan masyarakat yang menciptakan kelancaran operasi hulu migas,” tutupnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.