NUSANTARA – Sekitar 13.000 hektar daratan Ibu Kota Nusantara (IKN) tercemar aktivitas tambang dan perkebunan ilegal. Menindaklanjuti hal itu, Otorita IKN membentuk Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal dan mendirikan 10 pos pemantau untuk menjaga wilayah dari praktik ilegal.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, menyampaikan rincian luas daratan terkontaminasi.
“Daratan yang terkontaminasi aktivitas pertambangan ilegal seluas kurang lebih 4.236 hektar, lalu yang terkontaminasi perkebunan ilegal sekitar 8.338 hektar. Jadi lebih kurang sekitar 13.000 hektar. Itu terkontaminasi oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” jelas Edgar di kantor Otorita IKN, Rabu (29/10/2025).
Menurut Edgar, 10 pos pemantau tengah dibangun oleh PP URBAN dan akan diisi personel Otorita IKN serta Pam Swakarsa dari masyarakat atas biaya Otorita. Satgas akan bekerja dengan tiga langkah strategis: pencegahan, penindakan, dan pemulihan.
“Nanti di beberapa pos itu akan ditempatkan personil-personil kita dan juga Pam Swakarsa dari masyarakat sendiri atas biaya Otorita. Untuk sementara ini 10 pos. Kemudian yang berikutnya kita juga melakukan penindakan hukum. Nah, penindakan hukumnya itu bekerja sama dengan aparat-aparat penegak hukum,” terang Edgar.

Penindakan hukum melibatkan Polda Kaltim, Polres Kutai Kartanegara, Polres Penajam Paser Utara, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta Dirjen Gakkum Kementerian ESDM. Penertiban aktivitas ilegal pertambangan dijadwalkan berlangsung massif pada November 2025.
“Kami sudah menutup satu kawasan untuk tidak dikembangkan lagi karena sudah dipasang peringatan dilarang. Berarti kalau dia masuk, sudah melanggar, saya sudah bisa langsung melakukan penyidikan,” tegasnya.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, menjelaskan strategi pemulihan areal eks tambang ilegal. Langkah ini menjadi bukti keseriusan Otorita IKN dalam menegakkan tata kelola wilayah dan menjaga keberlanjutan lingkungan di ibu kota baru Indonesia.
“Pertama, kalau sudah masuk proses hukum, tentu OIKN mengikuti sampai selesai proses itu. Putusannya seperti apa, itu nantinya menjadi tanggung jawab pihak tersangka. Kedua, kalau karena satu dan lain hal tidak bisa masuk ke proses hukum karena tidak ditemukan pelakunya dan lain-lain, maka pemulihan dilakukan dengan kerjasama baik dengan private sector maupun organisasi kemasyarakatan,” jelas Myrna.
Pewarta: Atmaja Riski
Penyunting: Robbi Lalat



