Dorong Pembenahan Layanan, DPRD Berau Soroti Manajemen RSUD dr Abdul Rivai

BERAU – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menyoroti pentingnya perbaikan manajemen di RSUD dr. Abdul Rivai sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Menurutnya, rumah sakit daerah yang menjadi rujukan utama warga Berau harus mampu memberikan layanan cepat, tepat, dan profesional tanpa terkendala persoalan internal.

“Jangan sampai kita mendengar ada pasien dalam kondisi darurat, tetapi dokter atau tenaga medis belum bisa memberikan penanganan cepat karena kendala manajemen internal,” tegasnya.

Rudi menekankan, rumah sakit merupakan pusat pelayanan publik yang memiliki peran vital dalam menjamin keselamatan dan kenyamanan pasien. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah memberi perhatian serius terhadap kondisi manajemen rumah sakit, baik dari sisi pelayanan medis maupun tata kelola administrasi.

Ia juga mengingatkan bahwa layanan kesehatan bersifat nonstop dan tidak mengenal hari libur. Tenaga medis harus selalu siap memberikan pertolongan kepada pasien kapan pun dibutuhkan.

“Orang sakit tidak mengenal hari. Maka perbaikan manajemen rumah sakit harus segera dilakukan, terutama terkait SDM yang menjadi ujung tombak pelayanan,” ujarnya.

Baca Juga:   DPRD Berau Dorong Pembangunan Sirkuit Permanen, Sambarata Jadi Lokasi Potensial

Lebih lanjut, Rudi berharap perbaikan manajemen di RSUD dr. Abdul Rivai tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek pelayanan langsung kepada pasien. Ia menilai, peningkatan koordinasi antarbagian, evaluasi sistem kerja, serta pembinaan terhadap tenaga medis dan nonmedis perlu dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami di DPRD tidak ingin hanya mendengar keluhan masyarakat. Kami ingin ada perubahan nyata di lapangan,” pungkasnya.

Penulis: (Srn)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.