Harga Beras Masih di Atas HET, Satgas Pangan PPU Beri Teguran ke Pedagang

PPU – Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah praktik penjualan yang merugikan masyarakat, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pemantauan harga beras di sejumlah titik penjualan, mulai dari pasar tradisional, retail modern, hingga distributor utama, Rabu (22/10/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan, bersama jajaran instansi terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPERINDAG), serta unsur Perpadi.

Dalam sidak tersebut, Satgas menemukan sejumlah pelaku usaha yang masih menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, harga beras premium dan medium dijual di kisaran Rp16.900 hingga Rp17.200 per kilogram, melebihi batas ketentuan.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan menyampaikan, pemantauan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi permainan harga dan spekulasi pasokan oleh pihak-pihak tertentu.

Baca Juga:   Otorita IKN Respons Aspirasi Masyarakat Adat Paser, Siapkan Cultural Center dan Kaji Permintaan Lahan

“Kegiatan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan. Kami memastikan tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk menaikkan harga di luar ketentuan. Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Langkah pemantauan ini juga menjadi bagian dari strategi antisipasi terhadap potensi gejolak harga, terutama saat kebutuhan masyarakat meningkat pada momentum tertentu. Satgas memastikan distribusi berjalan lancar tanpa celah manipulasi harga di tingkat pedagang.

Selain pengawasan, Satgas turut memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan pemerintah serta menjaga transparansi harga kepada konsumen.

Satgas Pangan Kabupaten PPU berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan secara berkala demi memastikan harga kebutuhan pokok tetap terkendali dan akses pangan masyarakat tetap terjaga.

Lebih lanjut, Dian menambahkan, teguran telah diberikan kepada retail modern, pedagang pasar tradisional, maupun distributor yang kedapatan menjual beras di atas HET.

“Apabila masih ditemukan pelanggaran di kemudian hari, terlebih yang mengarah pada penimbunan atau spekulasi pasokan, maka Polres PPU siap melakukan langkah penegakan hukum. Ini untuk menjaga agar masyarakat tidak dirugikan,” tutupnya.

Baca Juga:   Pemkab Evaluasi Pengelolaan Sektor Keolahragaan, Usai Kecelakaan Bus Kontingan PPU

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.