spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aksi Peracunan dan Setrum Ikan Marak di PPU, Kelompok Perikanan Setop lewat Spanduk

PENAJAM – Aktivitas ilegal dalam menangkap ikan marak terjadi di Sungai Tunan. Gerah dengan itu, kelompok nelayan setempat inisiatif pasang spanduk larangan.

Sungai yang ada di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) itu sudah sejak lama menjadi lokasi mata pencaharian warga sekitar. Sebagian masyarakat menumpukan penghasilan dari hasil tangkapan ikan dan udang di sungai tersebut.

“Tapi kegiatan penangkapan dengan menggunakan setrum dan racun yang sudah berlangsung lama itu merugikan warga yang menangkap ikan dengan cara konvensional,” ujar Ketua Kelompok Perikanan KUB Tunan Lestari, Abu Bakar, Senin, (23/1/2023).

Selain dihidupi oleh macam-macam ikan dan udang air tawar, sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Tunan juga terdapat kawasan mangrove yang luas. Kemudian hingga habitat bekantan dan banyak primata lainnya.

Karena itu pula, Abu bersama 11 anggota kelompoknya khawatir jika aktivitas itu terus terjadi bakal merusak ekosistem yang ada itu. Pun, hal ini juga merugikan warga termasuk kelompoknya yang menggantung hidup dari hasil tangkapan sungai tersebut.

Baca Juga:   Percepatan Target PTSL, BPN PPU Bentuk Tim Ajudikasi

“Sebelum ada yang nyetrum atau meracun, biasa tangkapan dalam sehari bisa sampai 2 sampai 3 kilogram. Tapi sekarang, dapat sekilo saja untung besar. Karena kadang kami tidak dapat apa-apa,” terangnya.

Keresahan ini muncul, lanjutnya, juga karena aktivitas tersebut sudah berlangsung lama. Dalam ingatannya sepanjang ini, kegiatan ilegal itu sudah dilakukan tak kurang dari 10 tahun.

Berkali-kali juga ia sudah melakukan pendekatan persuasif, namun imbauan itu urung diikuti. “Sering ditegur namun selalu membantah alasan cari lauk untuk makan,” tandas Abu.

Adapun kegiatan pemasangan spanduk larangan itu dilakukan bersama dengan Kelurahan Petung. Dalam pemberitahuan itu, tertuang Undang-undang nomor 31 tahun 2004 bab XVI ketentuan pidana 84 ayat 1.

Tercantum bunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Dalam melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidaya ikan dengan menggunakan bahan kimia, biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1, pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.200.000.000.00 (dua miliar rupiah).

Baca Juga:   Pemdes Sebakung Jaya Siap Beri Sanksi Tegas pada Staf yang Terlibat Kasus Narkoba

“Tak tanggung-tanggung, sumber daya untuk setrum ikan dan udang berasal bukan hanya dari aki, tetapi juga menggunakan genset. Kalau kemarau banyak diracun,” beber Abu.

Sementara itu, Lurah Petung Achmad Fitriady menyatakan dukungan atas aksi yang dilakukan warganya itu. Ia menuturkan yang dilakukan kelompok ini sudah tepat.

“Dalam hal ini, kita bersama-sama berusaha semaksimal mungkin dalam upaya yang bisa dilakukan,” katanya.

Menurutnya, sosialisasi, imbauan dan edukasi sangat diperlukan untuk mengurai permasalahan tersebut. Namun mesti tetap dilakukan dengan pendekatan yang baik.

“Jadi yang dilakukan teman-teman kelompok ini sudah sangat tepat. Saya berharap aktivitas tersebut tidak lagi dilakukan masyarakat. Jika tidak, maka pemerintah harus hadir untuk dapat menertibkan hal ini,” tutupnya. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER