200 Siswa SD dan MI di Sepaku Ikuti Pentas PAI, Asah Bakat Keagamaan Sejak Dini

PPU – Sekitar 200 murid Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kecamatan Sepaku mengikuti Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (Pentas PAI) di SD Negeri 020 Sepaku, Desa Bumi Harapan, Selasa (30/9/2025).

Kegiatan ini menghadirkan berbagai cabang lomba, antara lain Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), Tartil, Cerdas Cermat Quran (CCQ), Pildacil, Musabaqah Hifdzil Quran, dan adzan.

Acara dibuka resmi oleh Rofiqul Ikhwan, Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Ia menekankan pentingnya kegiatan rutin tahunan ini untuk mengembangkan potensi anak-anak di bidang agama.

“Acara seperti ini harus tetap ada di setiap tahun agar potensi anak-anak di bidang agama dapat terus berkembang,” ucapnya, di lokasi, Selasa (30/9/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan penghayatan nilai-nilai Islam bagi murid-murid di sekolah.

Kepala SDN 020 Sepaku, Pujianto mengatakan, para murid harus bisa menciptakan prestasi di pentas PAI.

“Semangat mengikuti pentas PAI, jadilah siswa yang terus berprestasi,” ungkapnya.

Baca Juga:   Bawaslu Superfest Digelar, Dekatkan Diri ke Masyarakat Menuju Pilkada Serentak 2024

Acara ini diharapkan dapat memberikan pengalaman berharga bagi para siswa dalam mengasah kemampuan keagamaan.
Selain itu, agar dapat memperkuat ikatan solidaritas dan persaudaraan di antara sekolah dasar se Kecamatan Sepaku.

Jika merujuk data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) jumlah sekolah tingkat dasar di wilayah Sepaku, tak lain delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) yakni sebanyak 25 sekolah.

Kegiatan ini digelar oleh Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kecamatan Sepaku. Panitia telah menyiapkan sejumlah hadiah, di antaranya piala.

Pewarta: Prasetyo
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.